Mahfud MD: Ada 2 Bukti Pengadilan Kasus Bibit-Chandra Rekayasa
Senin, 11 Oktober 2010
| 07:20 WIB
ketua Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Kasus Bibit S Rianto-Chandra Hamzah telah dinyatakan sebagai rekayasa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus mereka masih bisa diselesaikan dengan cara deponering atau abolisi.
"Jika memang tetap dibawa ke pengadilan, masyarakat tahu itu rekayasa. Sudah ada 2 bukti pengadilan. Pertama, Anggodo sudah divonis. Kedua di MK dinyatakan itu rekayasa," ujar Ketua MK Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam peringatan HUT Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2010).
Mengenai penolakan peninjauan kembali (PK) Bibit-Chandra oleh MA, Mahfud menilai hal tersebut wajar. Karena praperadilan tidak bisa dikasasi.
"Istilah hukumnya tidak diterima, bukan ditolak. Karena MA tidak berwenang menilai PK itu. Kalau ditolak itu substansinya," jelas Mahfud.
Menurut dia, Bibit-Chandra tidak perlu merasa menjadi kriminal dalam kasus ini. Masih ada 2 langkah hukum yang bisa ditempuh sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar kasus diselesaikan di luar pengadilan.
"Bisa deponering atau abolisi. Saya kira Presiden masih bisa menegaskan sikap dulu agar tidak dibawa ke pengadilan," tegas Mahfud.
Sedangkan konsekuensi dari putusan MA itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melemah.
"Mau tak mau akan melemah, meskipun tidak seberapa signifikan," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
detikNews 10/10/2010
(nwk/nrl)