Mahfud MD: Pemerintah Wajib Beri Ketenangan Rakyat
Senin, 11 Oktober 2010
| 07:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan seharusnya pemerintah melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan kenyakinannya. Pernyataan tersebut menyusul pecahnya kembali kerusuhan di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berlatar belakang ajaran Ahmadiyah.
"Hidup tenang, aman dari ancaman teror, bisa beribadah dengan baik sesuai dengan keyakinan itu kewajiban negara yang harus dilaksanakan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(4/10/2010).
Menurut Mahfud, dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, mengenai peningkatan Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi Undang-Undang yang sedang dibahas bersama pemerintah baru-baru ini.
"Itu pertimbangan pemerintah lah yang tahu di lapangan, terserah saja," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Mahfud, negara memang perlu mengatur soal keyakinan sebuah ajaran agama. Ia menyarankan, agar peningkatan SKB menjadi Undang-undang, isi dan aturannya harus terbuka, demokratif dan tidak diskriminatif.
“Bahwa negara boleh mengatur, sangat boleh, UUD kita membolehkan, konvensi PBB No 35/51 membolehkan, terserah pemerintah saja kalau urgensinya penting,” tandasnya.
Tribunnews.com