Jakarta, MKOnline - Semula, pada sidang kali ini, Kamis (7/10) pagi di ruang sidang panel MKRI, Majelis Panel akan memeriksa para saksi dari para pihak. Baik dari Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait. Namun, agenda tersebut batal. Karena, para pihak belum sanggup menghadirkan atau mempersiapkan para saksinya untuk bersaksi pada sidang kali ini.
“Saksi (kami) belum siap. Kami minta besok (untuk pembuktian para saksi),” pinta kuasa hukum Pemohon, Syafruddin A. Datu kepada Panel Hakim.
Akhirnya, pada kesempatan itu, Panel Hakim hanya mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Dalam jawabannya, Termohon membantah seluruh dalil yang diungkapkan oleh Pemohon.
“Pada prinsipnya kami menolak seluruh dalil dan dalih Pemohon I maupun Pemohon II,” tegas Kuasa Termohon, Idrus.
Menurutnya, tuduhan tentang adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan Pemohon adalah tidak berdasar. Begitu pula dengan adanya 45 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Itu tidak betul, seperti kita tahu, yang ada hanyalah lima orang,” tambahnya. Selain itu, ia juga membantah adanya 11 ribu suara yang dianggap diperoleh secara tidak sah oleh Pemohon.
Adapun Pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi terpilih, Aswadin Randalembah-Living Stone Sango, yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum juga sepakat dengan Termohon, bahwa pihaknya membantah seluruh dalil dari Pemohon. “Apa yang mereka (Pemohon) mohonkan tidak ada kebenarannya,” ujar Aswadin.
Untuk selanjutnya, sidang perkara ini akan digelar Selasa (12/10) pukul 14.00 WIB di gedung MK. Dengan agenda pembuktian lanjutan.
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Hakim, M. Arsyad Sanusi sempat mengingatkan para pihak untuk serius mempersiapkan segala sesuatunya, agar tidak mengganggu proses persidangan selanjutnya. “Seluruh pihak harus serius. Persidangan kita ini harus cepat. Kalau tidak, nanti bisa lewat waktu yang telah ditentukan,” Arsyad mengingatkan. (Dodi/mh)