Selisih Tipis, Pilkada Lampung Tengah Digugat ke MK
Jumat, 08 Oktober 2010
| 08:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Kemenangan calon Bupati Lampung Tengah, HA Pairin dan H Mustafa (Prima) hanya 4 persen dari pasangan Musa Ahmad-Suwidyo (Barisan Musa). Kemenangan tipis itu membuat Barisan Musa menggugat penetapan hasil KPUD Lampung Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sudah didaftar, Kamis (7/10).
Gugatan tersebut diterima oleh pihak MK dan mendapat nomor tanda terima 2040/PAN.MK/X/2010. MK mencatat, pasangan tersebut menggugat Keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dan penetapan pasangan calon Pilkada Lamteng.
“Permohonan dimasukkan Kamis siang dan diantar oleh kuasa hukumnya,” kata Widi Atmoko, petugas bagian penerimaan perkara MK.
Widi menyebut, pasangan Musa-Suwidyo menyertakan bukti yang ditandai yakni P-1 hingga P-69. Saat ini, gugatan tersebut masih menunggu untuk mendapat nomor registrasi. Setelah mendapatkan nomor registrasi, MK akan menjadwal tanggal persidangan.
Sebelumnya, KPU Lamteng telah menetapkan HA Pairin dan H Mustafa (Prima) sebagai bupati dan wakil bupati (Wabup) terpilih 2010-2015. Pleno penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari 28 PPK. Prima memeroleh suara sebesar 302.934 dengan persentase 52,93%.
Sedangkan, Musa Ahmad-H Suwidyo (BMS/Barisan Musa Suwidyo) meraih 269.382 suara atau 47,07%. Jumlah suara sah adalah 572.316 atau 98,33 persen, sedangkan yang tidak sah 9.736 suara atau 1,67 persen. Berdasarkan rekapitulasi itu, Prima unggul di 23 kecamatan. Sementara BMS hanya menang di 5 kecamatan.
(wdi/jpnn)