Jakarta, MKOnline - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nataniel Dominggus Mandacan–Wempi Welly Rengkung akhirnya dapat melaju pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Manokwari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perolehan suara yang benar. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 169/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya, Rabu (6/10), di Gedung MK.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Mahfud, MK menegaskan perolehan suara yang benar, yakni pasangan Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur memperoleh 32.676 suara dari sebelumnya 32.984 suara. Kemudian perolehan suara pasangan Bastian Salabi-Robert K. R. Hamar tetap, yakni sebesar 36.615 suara. Sementara itu, pasangan calon Johan Warijo-Firman serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo masing-masing memperoleh sebesar 11.618 suara dan 14.675 suara. “Pasangan Calon Nataniel Dominggus Mandacan dan Wempi Nelly Rengkung, SE, sebanyak 32.907 suara,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi, terdapat perbedaan selisih antara yang tertera dalam bukti Pemohon dan bukti Termohon terjadi di 8 TPS Kelurahan/Kampung, masing-masing di PPS/Kelurahan Kampung Genyu, Disura, Irbos, Siskedowo, Tridaga, Taige, Ansum, dan Derouhu.
“Di TPS Kelurahan/Kampung Genyu, Disura, Irbos, Siskedowo, Tridaga, Taige, Ansum, dan Derouhu, terdapat perbedaan model tulisan dalam Model CKWK dan dalam Lampiran Model C1-KWK yakni dalam kolom Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam Model CKWK pengisian formulir ditulis dengan tulisan tangan dengan menggunakan ballpoint sedangkan pada kolom Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditulis tangan dengan menggunakan spidol,” ujarnya.
Arsyad mengungkapkan berdasarkan penilaian atas bukti dan fakta hukum, Mahkamah berpendapat, bukti-bukti tertulis yang diajukan Termohon berupa Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada di TPS, sepanjang di TPS Kelurahan/Kampung Genyu, Disura, Irbos, Siskedowo, Tridaga, Taige, Ansum, dan Derouhu diragukan kebenaran isinya yakni yang berkaitan dengan angka-angka perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Arsyad menjelaskan bukti formulir Jumlah Surat Suara dan Penghitungan Suara pada Pengamanan Pemilukada Tahun 2010 di Wilayah Hukum Polres Manokwari, sebagai petunjuk di dalamnya memuat angka-angka perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, tidak dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk itu.
Akan tetapi, lanjut Arsyad, dengan mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh lembaga resmi pemerintah yang dibubuhi stempel KPPS masing-masing, instansi Kepolisian yang secara hukum tidak mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan salah satu Pasangan Calon, serta dengan didukung oleh keterangan saksi affidavit yang oleh Pemohon diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-7 berupa Surat Pernyataan Antonius Towansiba (Ketua KPPS Kampung Siskedowo) dan Hanok Towansiba (Ketua KPPS Irbos), masing-masing dibuat di hadapan Notaris Ita Dameria Sihotang. “Semuanya ternyata bersesuaian dengan bukti dan dalil yang diajukan Pemohon, maka Mahkamah yakin perolehan suara masing-masing Pasangan Calon yang tertera dalam dokumen tertulis dari Pemohon benar adanya,” jelasnya.
Selain itu. Jelas Arsyad, Mahkamah meyakini bahwa penghadangan dengan ancaman kekerasan yang dialami para saksi Pemohon mempunyai hubungan sebab-akibat dengan pelaksanaan Pemilukada di Kampung/Kelurahan dalam wilayah Distrik Taige yang tidak dapat berlangsung menurut asas Pemilu khususnya asas jujur dan adil. “Sehingga dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai penghadangan dengan ancaman kekerasan dikaitkan dengan terjadinya kecurangan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara masing-masing Pasangan Calon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan fakta hukum,” urainya.
Hal berbeda dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilukada Kabupaten Manokwari, Bastian Salabai-Robert K. H. Hamar. Permohonan pasangan yang memperoleh peringkat satu dalam Pemilukada Kabupaten Manokwari mendalilkan adanya penggelembungan suara, tetapi angka perolehan suara dan bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah tentang adanya pelanggaran Pemilukada di Distrik Manokwari Barat yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi pencoblosan oleh oknum pimpinan Distrik Testega dan pelarangan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta mengarahkan agar masyarakat bersepakat memilih Pasangan Calon tertentu..
“Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak secara sungguh-sungguh ingin membuktikan dalil-dalilnya karena di samping tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum juga tidak jelas dalam menguraikan dalil-dalilnya. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan,” tandas Arsyad. (Lulu Anjarsari/mh)