Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lombok Tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/10), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 186/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Tgh. Lalu Gede Muh. Ali Wirasakti Amir Murni dan Lalu elyas Munir Jaelani.
Melalui kuasa hukumnya, Karmal Mashudi, Pemohon yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dengan nomor urut 4, berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon. Menurut Pemohon, KPU Kab. Lombok Tengah banyak melakukan kecurangan selama proses Pemilukada berlangsung. “Kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sudah terjadi sejak proses penjaringan hingga penetapan pasangan calon dilakukan oleh Termohon. Termohon juga gagal melaksanakan Pemilukada yang sesuai dengan asas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur dan adil),” jelasnya.
Praktik kecurangan yang dilakukan Termohon, lanjut Kamal, di antaranya melakukan penggantian anggota KPPS hampir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lombok tengah. “Menjelang H-2 diadakannya pemilukada, Termohon melakukan pergantian mendadak seluruh Anggota KPPS tanpa ada landasan aturan perundang-undangan. Hal ini pada akhirnya menguntungkan salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Lombok Tengah. “Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemohon sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri atas Wakil Ketua Mk Achmad Sodiki sebagai Ketua Hakim Panel serta Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Hakim Panel memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Menurut Fadlil, jika Pemohon meminta agar pemungutan suara ulang, kenapa Pemohon juga meminta agar pemohon ditetapkan sebagai pasangan terpilih? Kalau dibatalkan, bagaimana Pemohon bisa jadi pemenang? Pemohon harus memerhatikan hubungan kausalitas antara posita dan petitum Pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Harjono menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi Pemohon. “Apakah tiga dalil permohonan Pemohon sudah cukup membuktikan kalau memang telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, tersistematis dan masif? Pemohon harus bisa membuktikan itu, bukan menyimpulkan bahwa pelanggaran itu mempengaruhi fluktuasi suara Pemohon,” paparnya.
Sidang selanjutnya mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian akan di gelar pada Selasa, 12 Oktober 2010 mendatang. (Lulu Anjarsari/mh)