Jakarta, MKOnline - Irfendi Arbi-Zadri Hamzah, MS DT. Musaid, pasangan Cabup-Cawabup Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar, mengajukan perkara PHPU Kepala Daerah ke MK. Sidang pemeriksaan perkara digelar Rabu (6/10/2010) pukul 16.30 dengan dipimpin M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Pemohon perkara 185/PHPU.D-VIII/2010 ini didampingi Avisenna, Doni Fitra, Miko Kamal, Ahmar Ihsan, dan Indra sebagai kuasa hukumnya. Seorang kuasa Pemohon lainnya, Zulhesni, yang juga diajukan, tidak hadir di persidangan. Sementara Termohon dihadiri Syahrul sebagai Ketua KPU.
Pihak Terkait diwakili lima orang kuasa hukum, yakni Fauzan Zaki, Syahnan Sauri Siregar, Sutomo, Wilson Saputra, dan Wendra Yunardi. Hakim Arsyad Sanusi memertanyakan surat kuasa kepada masing-masing pihak. Namun, baru surat kuasa Pemohon yang diterima MK.
Pemohon memaparkan permohonannya yang sudah sempat diperbaiki. “Substansinya ada dua, pertama penyelenggaraannya tidak memenuhi ketentuan UU,” kata Kuasa Pemohon. Selain itu, dalam permohonan, dilaporkan juga adanya penghalangan penggunaan hak pilih sehingga banyak pemilih tidak menggunakan haknya. Lalu, sebelum pencoblosan, tidak dilakukan rapat pleno penetapan DPT. Pencoblosannya sendiri juga didalilkan terjadi banyak penyalahgunaan wewenang.
“Dalam perbaikan kami, isu sentral adalah tidak diberikannya undangan C-6 di dua kecamatan,” lanjut Pemohon. Sementara Termohon, ketika dikonfirmasi Hakim Panel, menyatakan belum siap membuat Jawaban Termohon dan berjanji esok hari akan menyiapkannya.
Pemohon sendiri berencana mengajukan 50 orang saksi. “Kami juga meminta fasilitas video conference untuk sebagian saksi,” pinta Pemohon.
“Majelis menyarankan agar saksi dikurangi, barangkali di antara saksi ‘lagunya’ sama,” canda Arsyad. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 12 Oktober pukul 11.00 WIB. (Yazid/mh)