PHPU Kepala Daerah Kab. Sigi: Pemohon Minta Pemenang Didiskualifikasi
Kamis, 07 Oktober 2010
| 13:18 WIB
Syafruddin A Datu Kuasa Pemohon sedang membacakan Permohonan pada sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Sigi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/10).
Jakarta, MKOnline - Sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Sigi digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/10) sore di ruang sidang panel gedung MK. Sidang dengan nomor perkara 184/PHPU.D-VIII/2010 ini disidangkan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh M. Arsyad Sanusi, dengan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan calon kepala daerah dengan nomor urut satu, Rizali Djaelangkara-Ajub Willem Darawia dan pasangan calon nomor urut enam, Ridwan Yalidjama-Edison Kindangen. Dalam persidangan mereka diwakili oleh Kuasanya, Syafruddin A. Datu. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten.
Dalam pokok permohonan, Pemohon mengungkapkan beberapa pelanggaran yang telah terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada di Kab. Sigi 2010. Pemohon mendalilkan setidaknya ada empat isu hukum, yakni: ketidaknetralan Termohon; money politic; kecurangan oleh Termohon dengan cara melakukan penambahan pemilih; dan terakhir, adanya suara yang diperoleh oleh pasangan calon pemenang secara tidak hormat. “Ada 11.000 suara,” tegas Kuasa Pemohon.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 278/204/KPU-KWK/2010 bertanggal 22 September 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pemilukada Kab. Sigi 2010. Serta mendiskualifikasi pasangan nomor urut lima, Aswadin Randalembah-Living Stone Sango.
“Menetapkan para Pemohon selaku pasangan calon nomor urut satu dan enam sebagai pasangan pemenang pertama dan kedua. Sehingga berhak mengikuti putaran kedua dalam pemilukada Kabupaten Sigi 2010,” ungkap Syafruddin saat membacakan petitum permohonannya.
Untuk sidang berikutnya akan digelar Kamis (7/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pembuktian. Adapun Termohon, rencanannya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi melalui sarana video conference yang dimiliki oleh MK di Universitas Tadulako. (Dodi/mh)