Jakarta, MKOnline - Pupus sudah harapan Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M dan Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 4 dalam Pemilukada Kabupaten Bandung 2010 -Perkara No. 167/PHPU. D-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pasangan tersebut selaku Pemohon.
“Mahkamah berkesimpulan, Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Mahfud MD (Ketua Pleno) dalam sidang pembacaan putusan Pemilukada Kabupaten Bandung, Rabu (6/10) di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran money politics secara masif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 7 di hampir semua kecamatan antara lain di Rancaekek, Cileunyi, Bojongsoang, Dayeuh Kolot, Pangalengan dengan memberikan uang dan stiker bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 7, beras, pasir, batu, semen dan sembako, menurut Mahkamah, tidak terbukti menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah memeriksa, alat bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, diperoleh fakta hukum bahwa memang benar terjadi pembagian uang atau money politics oleh orang-orang tertentu kepada calon pemilih. Namun demikian, pemberian uang yang jumlahnya Rp 50.000 atau Rp 20.000 tersebut hanya terbukti terjadi diberikan kepada beberapa orang tertentu, di tempat-tempat tertentu sebagaimana disebut oleh beberapa saksi.
“Fakta hukum money politics dimaksud terjadi hanya secara sporadis, tidak secara masif. Adapun pemberian semen, beras, batu, pasir, karena memiliki kaitan dengan dalil berikut akan dipertimbangkan secara besama-sama,” demikian tegas Majelis Hakim.
Kemudian mengenai dalil Pemohon adanya pelanggaran money politics secara terstruktur dan sistematis yang melibatkan aparat birokrasi melalui cara pemberian bantuan di luar jadwal, percepatan dana insentif RT/RW, percepatan dana insentif Linmas, bantuan pasca bencana dan lainnya sebagai sarana memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 7, Mahkamah berpendapat fakta tersebut terjadi secara terstruktur karena melibatkan pejabat pemda secara berjenjang, namun tidak terbukti melibatkan penyelenggara pemilu.
“Namun demikian, dalam fakta hukum tersebut terjadi pelanggaran serius terkait Pemilukada Kabupaten Bandung 2010 yang mempengaruhi secara signifikan terhadap peringkat Pemohon dalam perolehan suara, Pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ucap Majelis Hakim.
Selanjutnya, dalil Pemohon mengenai money politics dengan menggunakan uang palsu secara masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. Pendapat Mahkamah didasarkan pemeriksaan seluruh alat bukti Pemohon dan Pihak Terkait, keterangan Panwaslu Kabupaten Bandung dan anggota Polres Bandung dalam persidangan.
Selain itu, dalil Pemohon bahwa Termohon tidak netral, berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 7, menunda SK KPUD tentang tahapan Pemilukada, mengundurkan penetapan pasangan calon untuk pengumpulan dukungan bagi calon independen, Pemohon tidak dapat membuktikannya.
Termohon membantahnya bahwa tak benar ada perubahan tahapan, program dan jadwal. Sekiranya ada, hal itu didasarkan pada kegiatan penyusunan pedoman teknis, verifikasi, dan persiapan kampanye yang berpengaruh pada penggeseran waktu pelaksanaan, namun tak mengubah batas akhir penyerahan berkas dukungan semua bakal calon pada 22 Juni 2010. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dikesampingkan. (Nano Tresna A.)