MK Tolak Gugatan Pemilihan Bupati Bandung
Kamis, 07 Oktober 2010
| 11:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemilihan Bupati Bandung, Jawa Barat yang dilayangkan pasangan Deding Ishak Ibnu S – Siswanda H Sumarto. Keduanya meminta MK membatalkan hasil pemilihan karena adanya pelanggaran secara masif seperti adanya praktek politik uang, keterlibatan aparat birokrasi dan ketidaknetralan KPU Kabupaten Bandung pada pemilihan putaran pertama 29 Agustus lalu.
“MK menolak gugatan kami karena menurut MK kami tidak bisa membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dalam persidangan,” kata Siswanda melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Rabu (6/10).
Namun demikian, Siswanda mengatakan pihaknya akan menghormati putusan MK dan berharap pemilihan bupati putaran kedua nanti dapat berjalan lebih berkualitas. “Ini merupakan pembelajran berdemokrasi bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan para elite politiknya,” ujar Siswanda.
Pada Pilkada putaran pertama lalu, pasangan Deding Ishak Ibnu S –Siswanda H Sumarto menempati posisi ketiga dengan perolehan suara 165.544 (18,60 persen), sehingga pasangan tersebut tidak bisa melaju ke putaran ke dua.
Dengan adanya keputusan ini, maka dipastikan Pilkada putaran ke dua yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober mendatang akan tetap diikuti oleh dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu Dadang Naser- Deden Rumaji dan Ridho Budiam – Dadang Rusmana.
ANGGA SUKMA WIJAYA, TempoInteraktif.com