Jakarta, MKOnline - Kabupaten Supiori, Papua, melenggang juga ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pemilukadanya masih menyisakan masalah. Selasa (5/9/2010), sidang perdana kabupaten ini digelar di gedung MK dengan nomor perkara 182/PHPU.D-VIII/2010 dan 183/PHPU.D-VIII/2010.
Ada dua Pemohon dalam perkara ini. Pertama, pasangan Julianus Musever-Theodorus Kawer yang didampingi Habel Rubyak sebagai kuasa hukumnya, dan Pemohon berikutnya adalah pasangan Hulda Ida Imere-Toni Silasmanuvundu dengan didampingi kuasa hukum Nusiti Sibarani. Sementara itu, Termohon diwakili Budi Setianto sebagai kuasa hukumnya. Ketua KPU Supiori adalah Albert Rumbekwan sekaligus sebagai prinsipal dalam perkara ini. Hadir pula Pihak Terkait yang diwakili Julius Manupapami.
Dalam persidangan, Pemohon memaparkan adanya sedikit pembetulan dalam permohonan. “Perbaikan itu terkait sinkronisasi petitum dengan uraiannya, sekaligus mempertajamnya,” kata Pemohon.
Pemilukada Kab. Supiori dilaksanakan pada 13 September 2010 lalu. Pada 22 September, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan menetapkan keputusan mengenai yang lolos ke putaran kedua. Pemohon No. 182 menolak keputusan ini. “Kami menandatangani pernyataan keberatan bahwa Keputusan No.12/2010 tentang penetapan perolehan suara masing-masing calon karena ada pelanggaran. Ada dualisme pendapat tentang surat suara yang dicoblos simetris. Awalnya petugas PPS menyatakan tidak sah, namun dinyatakan sah, sehingga pasangan nomor urut 2 diuntungkan,” urai Pemohon.
Menurut Pemohon, ada pula penambahan suara di tingkat TPS. “Di TPS Kunev, terjadi penambahan suara, mulanya 72 suara di TPS, menjadi 91 suara di tingkat PPD,” lanjut Pemohon.
Sementara itu, Pemohon No.183 mendalilkan pada saat dilakukan Pemilukada, terjadi daftar pemilihan tambahan di luar DPT di Distrik Kep. Aruri. “Selain itu terjadi pula di lima distrik lainnya, yakni di Distrik Supiori Selatan, Supiori Timur, Supiori Barat, dan Supiori Utara,” ungkap Pemohon kedua. Pemohon No. 183 ini sempat memohon izin meminta waktu satu hari lagi untuk perbaikan.
“Untuk Pemohon 182, Majelis hakim menasehati agar petitumnya dihitung ulang saja tentang surat suara yang coblos simetris tersebut,” kata Harjono, salah satu Hakim Panel perkara yang diketuai Achmad Sodiki ini. (Yazid/mh)