Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal ratifikasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menjadi Undang-Undang.
“Pertimbangan pemerintah lah yang tahu di lapangan, terserah saja, biar pemerintah yang tahu lapangan,” ujar Ketua MK Mahfud MD, di Jakarta, Senin (4/10).
Menurut Mahfud negar perlu mengatur soal kenyakinan sebuah ajaran agama. Ia menyarankan, agar peningkatan SKB menjadi Undang-undang, isi dan aturannya harus terbuka, demokratif dan tidak diskriminatif.
“Bahwa negara boleh mengatur, sangat boleh, UUD kita membolehkan, konvensi PBB No 35/51 membolehkan, terserah pemerintah saja kalau urgensinya penting,” katanya.
Selain itu, lanjut Mahfud, pada prinsipnya pemerintah harus melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan kenyakinannya.
“Hidup tenang, aman dari ancaman teror, bisa beribadah dengan baik sesuai dengan keyakinan itu kewajiban negara yang harus dilaksanakan pemerintah,” pungkasnya.
Inilah.com