Jakarta, MKOnline - Sidang kedua perkara PHPU Sorong Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pembuktian, digelar MK, Senin (4/10/2010) pukul 14.30 WIB. Ada empat perkara, yakni nomor 175, 176, 177, 178. Pemohon adalah pasangan Origenes Ijie-Adrianus Dahar, pasangan Dance Yulian Flassy-Mustafa Wugaje, pasangan Frederika Fatari-Marthen Salambauw, dan pasangan Herman Tom Dedaida-Frans Huway.
Dalam persidangan, KPU sebagai Termohon memaparkan bahwa beberapa dalil Pemohon yang disampaikan sebelumnya, tidak benar. “DPT yang tidak ditandatangani memang benar. Tapi harus diketahui bahwa Sorong Selatan adalah kabupaten pemekaran. Komputer masih mahal dan listrik juga susah, sehingga mekanisme pengisian di KPPS diserahkan ke KPU. Distribusi juga susah, karena sarana transportasi terbatas. Karena itu KPU menyerahkan DPT yang belum ditandatangani PPS,” keluh Termohon.
Meski demikian, Termohon menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara DPT yang diterima KPU dengan yang ditandatangani PPS. Sementara itu, mengenai dalil Pemohon tentang pemilih di bawah umur, Termohon mengakuinya. “Tetapi mereka tidak menggunakan haknya,” jelasnya.
Mengenai dalil pemilih masih SMP, juga diluruskan Termohon. “Memang pemilih masih SMP, tetapi mereka sudah berusia 17 tahun karena mereka memang terlambat sekolah,” ungkap Termohon. Dalil tentang pemilih ganda juga dijelaskan bahwa pemilihnya tetap menggunakan haknya hanya sekali.
Fasilitas Negara
Sementara itu, Pemohon sendiri juga menghadirkan saksi-saksi kunci untuk menguatkan permohonannya. “Di Sorong Selatan, kantor-kantor diliburkan waktu calon incumbent mendaftar. Calon juga menggunakan fasilitas negara karena menggunakan mobil plat merah untuk kampanye, tepatnya tanggal 26 Agustus,” terang seorang saksi.
Saksi Pemohon mengatakan sempat memotret peristiwa tersebut, sehingga ia menyatakan mempunyai bukti kuat adanya penggunaan fasilitas negara. “Waktu kampanye, kantor juga diliburkan,” tambahnya.
“Siapa yang membuat keputusan libur?” tanya Fadlil Sumadi. “Saya tidak tahu, tapi tidak ada perintah atasan untuk libur,” ungkapnya lagi. (Yazid/mh)