Komunitas Masyarakat Adat Mengadu ke MK
Senin, 04 Oktober 2010
| 14:56 WIB
Ketua MK Moh Mahfud MD didampingi Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menerima Komunitas adat di ruang Delegasi lt 15, (4/10) Gedung MK
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) tidak merangkul masyarakat adat. Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Sunda Wiwitan, Mbah Jati beserta ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) ketika menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, Senin (4/10), di Ruang Delegasi MK. Mahfud yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar merespon baik kunjungan yang mewakili 2 komunitas masyarakat adat lainnya, yakni Komunitas Adat Singkep dan Komunitas Adat Dayak Indramayu.
“Kami jadi susah dalam mengurus segala keperluan administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran untuk anak-anak kami karena kami tidak termasuk dalam enam agama yang diakui Pemerintah. Padahal Akta Kelahiran penting sebagai syarat anak-anak untuk masuk sekolah. Kami merasa hak sipil kami terlanggar,” ujar Mbah Jati.
Mbah Jati memaparkan masyarakat adat mempunyai cara tersendiri untuk menikah, sementara Pemerintah menetapkan harus adanya pendaftaran pernikahan di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan 6 agama yang diakui Pemerintah. “Jadi, kalaupun ada masyarakat yang bisa membuatkan anak-anaknya Akta Kelahiran, maka yang tercantum hanya nama ibu, seperti anak di luar nikah. Padahal orangtuanya lengkap dan menikah secara adat,” paparnya.
Menanggapi masalah tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa MK akan berusaha memfasilitasi agar masalah ini tersampaikan langsung kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai departemen yang berwenang terhadap implementasi UU Administrasi Kependudukan ini. “MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi implementasi sebuah UU di lapangan, seperti masalah implementasi UU Administrasi Kependudukan ini. Tapi MK sebagai penjaga Konstitusi akan berusaha memfasilitasi sebuah diskusi tertutup antara komunitas adat dengan Depdagri yang akan kita lakukan di MK,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/Yoga)