Den Haag, MKOnline - Dalam rangkaian lawatan ke Eropa, Hakim Konstitusi Bapak M. Akil Mochtar dan Bapak Hamdam Zoelva melakukan pertemuan/temu wicara dengan perwakilan masyarakat Indonesia di Belanda pada tanggal 29 September 2010 di aula KBRI Den Haag. Acara yang dihadiri puluhan hadirin dari berbagai unsur meliputi mahasiswa, pemuka masyarakat, dan staf KBRI ini dibuka secara resmi oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Bapak J.E. Habibie.
Acara temu wicara dengan masyarakat ini dinilai penting sebagai upaya untuk memberikan pemahaman lebih baik dan informasi tangan pertama tentang seluk beluk serta perkembangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relatif masih baru di Indonesia. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk saling bersilaturahmi dan bertukar pikiran antara MK dengan masyarakat Indonesia di Belanda sehinga diharapkan terdapat masukan bagi penyempurnaan MK di masa mendatang.
Dalam sambutan pembukaan, Dubes Habibie antara lain mengemukakan bahwa tugas yang diemban oleh sembilan anggota MK sangatlah penting dan tidak mudah. Mengingat MK merupakan lembaga tinggi yang relatif masih baru, sementara peran dan fungsinya sangat besar dalam proses ketatanegaraan Indonesia maka langkah Hakim Konstitusi untuk secara aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kegiatan MK dinilai baik. Diharapkan pula oleh Dubes bahwa informasi yang telah diterima dalam temu wicara ini kiranya dapat disebarluaskan sehingga menjangkau berbagai lapisan masyarakat Indonesia di Belanda.
Pada kesempatan ini, Bapak M. Akil Mochtar memberikan presentasi tentang MK dan perannya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilukada, antara lain bahwa tujuan dibentuknya MK adalah untuk menunjang kepastian hukum karena yang diadili adalah sistem (UU) dan institusi negara (lembaga negara). Tugas pokok MK adalah untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan. Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya. MK juga berwenang menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar, menguji sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (nasional dan daerah). Salah satu alasan pemilukada juga ditangani oleh MK adalah untuk menghindari penyelesaian berlarut-larut karena keputusan MK bersifat final dan binding.
Sedangkan pokok pemaparan Bapak Hamdan Zoelva tentang pemakzulan/impeachment Presiden RI, adalah MK hanya dapat mengadili orang dalam kasus pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas permohonan DPR. MK berwenang menggelar pengadilan khusus bagi Presiden dan/atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan pemakzulan tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk pencabutan mandat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun demikian, prosedur pemakzulan saat ini sangat susah dan nyaris tidak mungkin memenuhi syaratnya. Hal itu antara lain guna menghindari seringnya penggantian pemimpin nasional.
Dalam sesi tanya jawab disinggung antara lain sifat MK sebagai negative legislator, UU megenai wajib belajar, dan proses pengajuan pengaduan ke MK yang saat ini sudah dapat dilakukan melalui video conference.*