Calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor tujuh Dadang Nasser-Deden Rumadji (DNDR) memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Deding Ishak-Siswanda dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Bandung. Pasalnya, selain kurang bukti gugatan pun salah alamat karena masalah ini wilayah Panwaslu.
Kuasa Hukum DNDR Kuswara S Taryono S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan, gugatan pemohon salah alamat. "Seharusnya pemohon melakukan laporan ke Panwaslu, karena pemohon melayangkan laporan tentang dugaan pelanggaran dalam kampanye," ujar Kuswara, Kamis (30/9).
Sementara MK tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut sengketanya bukan karena penghitungan suara tapi pada tahapan pilkada. "Mereka melaporkan tentang dugaan money politik, dugaan pelanggaran mengunakan fasilitas negara dan lain sebagainya. Padahal itu semua, jika benar adalah kewenangan panwaslu dilanjutkan ke kepolisian," katanya.
Dikatakan Kuswara, tuduhan pemohon akan pelanggaran tersebut pun tidak benar. Pasangan DNDR meskipun menantu dari Bupati Bandung Obar Sobarna, tidak pernah menggunakan fasilitas negara, menginstruksikan para PNS untuk memilih DNDR, apalagi menyuruh PNS agar menggiring massa memilih DNDR.
Dikatakan Kuswara, dalam sidang Selasa (28/9) kemarin pun di MK pihaknya telah menghadirkan tujuh saksi dari pejabat Pemkab Bandung, MUI Kab Bandung, dan seorang relawan. Mereka juga, lanjutnya, bersaksi jika pelanggaran yang dituduhkan pihak pemohon di MK tidak benar. "Bahkan kami melayangkan bukti berupa surat edaran dari Sekda yang menyatakan PNS harus bersikap netral dalam Pemilukada Kabupaten Bandung," kata Kuswara.
Sedangkan kuasa hukum KPU yang juga selaku termohon, Absar Kartabrata, SH mengatakan, tuduhan pemohon Deding Ishak-Siswanda, tidak beralasan. Pertama masalah penundaan tahapan tidak menguntungkan salah-satu calon. Kemudian masalah perhitungan suara elektronik yang sempat terjadi human error, tidak mempengaruhi perolehan suara. Karena sifatnya sementara dan penentuan perolehan suara ditetapkan berdasarkan perhitungan manual. Selain itu, kata Abstar, masalah tidak diberikannya berita acara, karena beberapa calon ketika itu melakukan walkout, dan memang tidak ada kewajiban untuk memberikan.
www.pikiran-rakyat.com