Jakarta, MKOnline - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Payakumbuh mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/9) pagi. Mereka diterima Hakim Konstitusi Muhammad Alim di ruang rapat lantai 11 gedung MK, Jakarta.
Hadir pada pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Aji Sudirman, Ketua BK DPRD Payakumbuh Marhidayandi, Wakil Ketua BK Erlindawati, Anggota BK Marnizul serta salah seorang dari sekretariat DPRD Payakumbuh, Darmawansyah.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengonsultasikan beberapa hal terkait pelaksanaan undang-undang d itingkat daerah. “Kami ingin bertukar pikiran atau meminta pengarahan selaku badan kehormatan di DPRD Payakumbuh untuk melengkapi atau membantu pemahaman kami terkait pelaksanaan beberapa undang-undang. Salah satunya UU Nomor 27 Tahun 2009 serta PP Nomor 16 Tahun 2010,” kata Marhidayandi. “Kami masih menemui keraguan dan perbedaan-perbedaan pandangan terkait pelaksanaan tugas kami,” lanjutnya.
Menurut Alim, dalam penjelasannya, terkait persoalan pelaksanaan undang-undang maupun PP itu bukanlah kewenangan MK untuk menanganinya. Menurutnya, jika ada permasalahan hukum terkait pelaksanaan undang-undang, maka akan diselesaikan pada tingkatan peradilan umum. “Banter-banter Mahkamah Agung” ungkap Alim.
Pada kesempatan itu, Alim pun memberikan penjelasan tentang kewenangn serta kewajiban MK. “Ada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK,” tuturnya sambil membacakann langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dipegangnya saat itu.
Perbincangan dilanjutkan dengan membahas beberapa hal terkait pelaksanaan kewenangan dan kewajiban MK selama ini. “Kewenangan ini dimiliki oleh MK dalam rangka melakukan check and balances antara cabang-cabang kekuasaan lainnya,” simpul Alim. (Dodi/Koen)