Jakarta, MKOnline - Setelah mendengarkan para saksi-saksi Pemohon, giliran sidang pembuktian lanjutan PHPU Teluk Wondama, Papua Barat, mengagendakan mendengarkan saksi Termohon dan Pihak Terkait, Kamis (30/9/2010).
Dalam persidangan, Pihak Terkait mengajukan enam saksi, yakni Peter Lambe, Corinus, Julianus, Darmaji, Christian GE Tore, dan Abdullah Bian. Kesaksian para saksi ini umumnya membantah apa yang dinyatakan saksi Pemohon sebelumnya tentang kecurangan dan persoalan DPT dalam proses Pemilukada Teluk Wondama.
Karena dianggap merugikan, kuasa hukum Pemohon pun mencerca pertanyaan, bahkan menghadirkan barang bukti karung beras di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sodiki dan didampingi Harjono dan Fadlil Sumadi.
“Saya minta agar karung beras ini dibuka, karena saya mendengar di dalamnya juga ada amplop yang berisi uang,” pinta kuasa hukum Pemohon. “Keberatan yang mulia, bisa jadi uang itu diletakkan sendiri oleh Pemohon,” sergah kuasa hukum Pihak Terkait.
Fadlil Sumadi pun tetap meminta agar karung beras dibuka. “Kami yang akan menilai dan akan menunjukkan kepada anda, apa tanggapan anda, itu soal lain,” terang Fadlil. Setelah dibuka, memang ada amplop yang berisi uang Rp 50 ribu.
Meski demikian, Pihak Terkait tetap membantah melakukan money politic. “Kami tidak pernah memasukkan uang karena beras itu hanya untuk kalangan sendiri, bukan untuk orang lain. Saksi Darmaji mengatakan karung tersebut adalah jahit ulang,” bantah kuasa hukum Pihak Terkait.
Pemohon prinsipal sendiri ketika berkesempatan bicara, menyatakan bahwa poin penting perkara ini adalah DPT yang bermasalah. “DPT yang kami minta, tidak pernah diberikan, sementara kepada calon lain diberikan,” tuturnya. (Yazid/mh)