Jakarta, MKOnline - Sidang pembuktian Nomor 168/PHPU.D-VIII/2010 perkara PHPU Kab. Raja Ampat, Papua Barat, dilanjutkan Rabu (29/9/2010) pukul 10.00 WIB. Pembuktian dalam sidang kali ini berupa kesaksian dari Termohon dan Pihak Terkait.
Termohon yang hadir adalah Alen Markus Mambrasar, Derek Sorandanya, dan Yusuf Salim. Mereka didampingi Daniel Tonapa Masiku, Miswahudin Gasma, Heru Widodo, dan Syamsudin sebagai kuasa hukumnya. Lalu, Pihak Terkait diwakili kuasa hukum Max Mahare dan Binetikus Jombang.
Pihak Terkait menghadirkan 13 orang saksi, sementara Termohon menghadirkan sekretaris KPUD Raja Ampat sebagai saksi kunci. Para saksi diambil sumpah oleh Hakim Konstitusi Harjono. Mereka di antaranya Muhammad Asra, Maklon Syawe, Fadli Tavalas, Herlina, Naftalif Valon, Ricardo Omkeketoni, Rakibu, Mambrasar, Fahmi Macap, Abu Saleh Al Kadri, Esao Gaman, Yulianus Mambraku, dan Rukunuddin Arfan.
Kesaksian pertama diberikan Muhammad Asra, Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Misool Selatan. “Kesaksian Sudirman Syawal yang menyatakan pemilih tidak terdaftar di DPT berjumlah 8 orang, diberi kesempatan mencoblos, 36 pemilih terdaftar di DPT yang diwakili PPS, itu kesaksian yang tidak benar. Kami dapat buktikan dengan penandatanganan berita acara serta tidak adanya keberatan,” jelas Asra.
“Tolong jelaskan faktanya,” pinta Fadlil Sumadi. Muhammad Asra pun menerangkan bahwa saat penghitungan tidak ada keberatan. Menurutnya keberatan baru muncul saat di persidangan.
Saksi lain, Fadli Tavalas juga membantah kesaksian Pemohon sebelumnya tentang adanya politik uang. “Uang itu adalah uang honor, setiap petugas KPPS menerima honor,” jelas Fadil.
Saksi KPU
Saksi KPU, Herlina, yang bekerja di sekretariat KPU, menerangkan bahwa di Kampung Boni tidak pernah terjadi pemilih di bawah umur berjumlah lima orang seperti dinyatakan saksi Pemohon. Tidak pernah terjadi Michael Ubinaro berada di TPS untuk memaksa memilih pasangan calon nomor empat,” terang Herlina. Menurut Herlina, yang bisa dibuktikan adalah rekap suara sampai pada tingkat distrik, tidak ada keberatan saksi.
“Apa saat itu anda ada di TPS itu?” tanya Harjono. “Ya, dan saya juga kenal Naftali Mirino yang memberi kesaksian kemarin,” tambah Herlina. Kesaksian sebelumnya yang disampaikan Naftali menyebutkan bahwa Naftali sempat melakukan protes, dan memberi data lima orang pemilih di bawah umur.
Ketika dikonfrontir Panel Hakim, Naftali justru mengatakan Herlina tidak berada di TPS 01 Bone. “Saya protes kepada sekretaris PPS dan tidak menandatangani blangko,” ujar Naftali. Baik saksi Pemohon maupun saksi Termohon saling bantah atas kesaksiannya masing-masing dalam pemungutan suara Pemilukada Kab. Raja Ampat yang digelar pada 1 September 2010 kemarin. (Yazid/mh)