Jakarta, MKOnline - Sidang pemeriksaan saksi perkara PHPU Kabupaten Teluk Bintuni – Perkara No. 174/PHPU. D-VIII/2010 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/9) di ruang Sidang Panel MK. Saksi-saksi dari pihak berperkara sedemikian gamblang mengungkapkan berbagai fakta terjadi selama Pemilukada. Salah seorang saksi Pihak Terkait misalnya, membantah terjadi mobilisasi massa saat pemilukada. Selain itu, ada Saksi Terkait yang mengklarifikasi soal money politics yang sebenarnya merupakan pengganti uang transport.
Saksi Pihak Terkait, Yuce membantah dalil Pemohon soal mobilisasi massa saat berlangsung Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dijelaskan Yuce, pada 31 Agustus 2010 ia bersama temannya Sira pulang dari Sorong ke Teluk Bintuni untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Teluk Bintuni. Namun ia heran sampai ada yang menuduhnya melakukan mobilisasi massa saat Pemilukada Teluk Bintuni.
“Saya kuliah di Sorong, namun pulang ke Teluk Bintuni karena nama saya terdaftar dalam DPT di Teluk Bintuni,” jelas Yuce.
Saksi Terkait lainnya, Sira membenarkan ia pulang ke Teluk Bintuni bersama Yuce sebagai teman kuliah, pada 31 Agustus 2010. Tujuannya, sama seperti Yuce, untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Teluk Bintuni. Seperti halnya Yuce, Sira membantah keterlibatannya melakukan mobilisasi massa saat pemilukada.
Selanjutnya, ada juga Saksi Terkait bernama Amos yang menerangkan perihal kampanye di masa tenang. Pada 1 September 2010, Amos yang menjadi Kepala Suku Sou menyampaikan amanat kepada warganya agar jangan ada yang pergi jauh atau ke luar Teluk Bintuni, karena saat itu sudah memasuki minggu tenang.
Ketika itu pula, Amos dan warganya lebih banyak berdiam di rumah, sebagian lagi ada yang berada di ladang, berjualan dan lainnya. Selain itu, Amos tidak berupaya mempengaruhi warganya agar memilih salah satu pasangan tertentu, atau melakukan kampanye. Ia konsisten bahwa saat itu sudah merupakan minggu tenang.
Sementara Saksi Terkait berikutnya, Sudarno membantah dalil Pemohon yang menyatakan terjadi praktik politik uang saat Pemilukada Teluk Bintuni. Menurut Sudarno, yang dilakukan pihak Terkait adalah memberikan uang transportasi kepada para pemilih, jadi bukan sebagai uang suap agar memilih pihak Terkait. “Jumlah uang itu besarnya Rp 100.000, diberikan kepada 150 orang setelah kampanye,” tandas Sudarno. (Nano Tresna A./mh)