Jakarta, MKOnline - Persidangan perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Teluk Wondama, Papua Barat, memasuki agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pembuktian, Selasa (28/9/2010) di Gedung MK.
Perkara 173/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan Bernardus A Imburi-Adolf Victor Betay, salah satu cabup-cawabup Teluk Wondama yang kalah berdasarkan penetapan KPUD. Pemohon didampingi Marsaulina Manurung, Herlina Hutahayan, dan Bachtiar Sitanggang sebagai kuasa hukumnya. Sementara Hakim Panel dipimpin Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.
Pihak Termohon yang hadir adalah Daniel Go Marani sebagai Ketua KPU, Roberth Gayus dan Abdillah Al Tulus sebagai anggota KPU, dan Andi Yap, sekretaris KPU. Kuasa hukum Termohon adalah Misbahuddin Gasma, Samsudin, dan Dorel Amir.
Dalam persidangan, Pihak Terkait menjelaskan bahwa eksepsi Pemohon tergolong error in objecto. “Yang dipersoalkan bukan menjadi objek perselisihan pemilukada. Permohonan yang diajukan juga telah melewati tenggang waktu,” kata kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait menjawab bahwa keberatan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah. “Dalam pokok perkara terkait tuduhan Pemohon mengenai tidak terpenuhinya persyaratan calon kepala daerah, itu tidak benar. Prosesnya telah melalui verifikasi, administrasi, dan faktual, dan tidak ada keberatan dari pihak Pemohon,” tutur Pihak Terkait.
Sementara itu, saksi bernama Daniel Mariae menerangkan tentang DPT Distrik Rasiei. “Kami dari tim sukses sudah menyurati KPUD untuk menyelesaikan DPT dulu sebelum pelaksanaan Pilkada. Di Kampung Yomba, hanya ada tujuh rumah. Jumlah DPT yang disampaikan 74, tetapi ketika saya datangi masyarakat, jumlah penduduk ada 50 orang. Waktu pemilihan, DPT yang digunakan sebanyak 128,” terang Daniel. Ia menerangkan DPT yang berubah-ubah dari satu angka ke angka yang lain.
Menurut Daniel, umur dalam DPT berbeda dengan tahun yang sesungguhnya. “Yang tidak jelas identitasnya seperti ini sekitar 1000 lebih.
Saksi lain, Seblon Arnold, menerangkan tentang intimidasi. “Saya PNS, karena dianggap tidak memilih calon nomor satu, awalnya saya Kepala Seksi Produksi di Kehutanan, sekarang diturunkan jadi staf di Kabag Pembangunan. Lewat 10 hari, di depan umum saat upacara, saya dipecat dari PNS,” ungkap Seblon. Menurut Seblon, tidak ada alasan yang jelas pemecatannya. (Yazid/mh)