Jakarta, MKOnline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bandung – Perkara No. 167/PHPU. D-VIII/2010 – kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/9). Agenda sidang adalah pemeriksaan dan pembuktian para saksi, antara lain pernyataan Saksi Pihak Terkait yang mengungkapkan klarifikasi terhadap dalil-dalil yang dikemukakan pihak Pemohon. Misalnya, mengenai percepatan pencairan dana insentif RT/RW, dugaan money politics terkait sumbangan bencana alam, dan bantuan dana bagi pesantren.
Pembuktian para saksi pada Pemilukada Kabupaten Bandung kian menarik dengan diungkapnya berbagai fakta terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya. Salah seorang Saksi AKP Agung dari Polres Bandung, menuturkan selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bandung, ia yang tergabung dalam Gakumdu menerima laporan dari Panwaslu soal dugaan terjadi tindak pidana pemilu pada 3 September 2010.
“Setelah kami pelajari, laporan yang merupakan kampanye di luar jadwal tersebut, kami kembalikan ke Panwaslu karena sudah kadaluwarsa,” demikian keterangan singkat dari Saksi Agung.
Saksi berikutnya adalah Erik Judihara yang merupakan Saksi Terkait. Seperti diketahui, pihak Terkait adalah Pasangan Calon No. Urut 7 atas nama H. Dadang Mohamad Naser, S.H., S.IP dan Deden Rukman Rumaji, S.Sos. Erik menjelaskan soal percepatan bantuan dana insentif RT/RW sebagai program pemda Kabupaten Bandung.
“Kebetulan APBD Kabupaten Bandung 2010 ada keterlambatan, baru ditetapkan pada April 2010. Kebijakan program penyerahan bantuan operasional dana insentif RT/TW diberikan setiap triwulan. Pada saat APBD belum ditetapkan, kami baru bisa memberi bantuan dana itu untuk dua triwulan, menyerahkan pada Mei dan Juni 2010. Triwulan ketiga, kami serahkan pada Agustus dan September 2010,” papar Erik sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bandung.
Hal kedua yang dijelaskan Erik, berkenaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan kebijakan Pemda Kabupaten Bandung setiap tahun. ADD tersebut diserahkan melalui dua tahap, yaitu 50% untuk tahap pertama (Agustus-September 2010) dan 50% untuk tahap kedua. ADD itu juga sesuai dengan keputusan dan usulan dari tingkat desa, sesuai dengan kebutuhan di masing-masing desa.
Hal ketiga, ungkap Erik, penjelasan yang berkenaan dengan Bulan Bakti LKMD. Sebetulnya, ungkap Erik, dalam praktiknya tidak dikenal istilah Bulan Bakti LKMD namun yang dikenal adalah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat.
Selanjutnya hadir Saksi Terkait lainnya yakni Juhana Atmawisastra sebagai Asisten Bupati Kabupaten Bandung. Juhana menerangkan soal Safari Ramadhan dilaksanakan rutin setiap tahun, sebagai ajang silaturahim antara Muspida Kabupaten Bandung dengan masyarakat Kabupaten Bandung. Dengan demikian, kata Juhana, tidak benar acara Safari Ramadhan dianggap sebagai kampanye terselubung.
Hal lain, lanjut Juhana, soal bantuan dana Rp 5 juta per pesantren yang dianggap sebagai praktik politik uang, juga tidak benar. Dikatakan Juhana, bantuan kepada pesantren itu sudah teralokasi dalam APBD. Pada 27 Agustus 2010 lalu, pemda Kabupaten Bandung memberikan bantuan dana kepada 70 pesantren di sekitar Kabupaten Bandung sesuai proposal yang masuk ke pemda Kabupaten Bandung. (Nano Tresna A./mh)