Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan jawaban pihak Termohon dan Pihak Terkait dalam Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni - Perkara No. 174/PHPU. D-VIII/2010 - pada Senin (27/9) siang di ruang Sidang Panel MK. Sejumlah bantahan atas permohonan (eksepsi) dikemukakan pihak Termohon maupun Terkait terhadap dalil Pemohon soal pelaksanaan Pemilukada Teluk Bintuni 2010 tak berjalan sesuai aturan.
Mengenai dalil Pemohon yang mengatakan pihak Termohon tak melakukan verifikasi terhadap Pasangan Calon No. Urut 1 yakni Drg, Alfons Manibuy dan Drs. Akuba Kaitam (Pihak Terkait), hal ini menurut Termohon, tidak benar.
“Kami telah melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan pasangan calon, termasuk berkas wajib pajak dan persyaratan lainnya. Hal itu pun sudah dituangkan dalam Berita Acara No. 19 KPU tanggal 30 Juni 2010 tentang Hasil Penghitungan Suara Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Teluk Bintuni 2010,” papar pihak Termohon.
Kemudian mengenai keberatan Pemohon soal DPT, yang menurut Pemohon hanya mengacu pada DPS, hal itu tidak benar. Pihak Termohon berdalih, soal DPT, mereka sudah merespons keberatan Pemohon dan membentuk tim gabungan.
“Juga pada tahapan sebelumnya, petugas sudah melakukan pemutakhiran DPT. Sehingga apa yang dilakukan pihak Termohon, sepanjang menyangkut penetapan DPT, sudah sesuai dengan prosedur,” tambah pihak Termohon.
Selanjutnya mengenai pendistribusian surat suara oleh Termohon, yang menurut Pemohon tidak melibatkan Panwaslu, hal ini tidak benar menurut Termohon. Karena dari awal, tahapan program dan jadwal Pemilukada Teluk Bintuni sudah melibatkan Panwaslu. Selain itu, menurut peraturan perundang-undangan, Panwaslu diminta dilibatkan atau tidak dilibatkan, sudah berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pemilukada.
Sementara itu, pihak Terkait juga menyampaikan sejumlah eksepsinya terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak Pemohon. Diantaranya, mengenai persyaratan Pasangan Calon sebelum mengikuti Pemilukada Teluk Bintuni 2010, pihak Terkait sudah melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan pihak Termohon.
“Kemudian mengenai dugaan pihak Terkait melakukan money politics, telah membagikan uang Rp 6 miliar kepada calon pemilih, hal ini tidak benar,” ucap pihak Terkait. Menurut pihak Terkait, uang sebanyak Rp 6 miliar itu merupakan uang ganti rugi tanah adat yang diberikan oleh PT. Migas. Jadi uang itu bukanlah uang pribadi Wakil Bupati atau uang Pasangan Calon.
Kemudian mengenai dalil Pemohon tentang kampanye masa tenang, menurut pihak Terkait, saat kampanye masa tenang Pemohon menciptakan beberapa ‘tokoh siluman’ yang tidak jelas siapa orangnya. “Pihak Pemohon menuduh beberapa orang sebagai Tim Sukses Pihak Terkait. Untuk itu kami siap menghadirkan beberapa saksi untuk masalah ini untuk membantah tuduhan tersebut,” jelas pihak Terkait.
Hal lain, dalil Pemohon bahwa pihak Terkait dianggap telah melakukan intimidasi kepada para pemilih, hal itu tidak benar. Menurut pihak Terkait, beberapa fakta menunjukkan bahwa intimidasi justeru banyak dilakukan oleh Pemohon. Satu diantaranya, pihak Pemohon telah menduduki kantor Termohon saat Pemilukada.
“Itulah faktanya, bahwa sebetulnya Pemohon begitu aktif melakukan intimidasi selama berlangsungnya Pemilukada Teluk Bintuni,” demikian bantahan dari pihak Terkait. (Nano Tresna A./mh)