Jakarta, MKOnline - Sidang PHPU Kab. Raja Ampat, Papua Barat, dengan agenda pembuktian, digelar MK, Senin (27/9/2010). Pemohon adalah Abdul Faris Umlati-Oktovianus Mambraku, pasangan cabup-cawabup yang didampingi Lodius Tomasoa, Benryi Napitupulu, dan Jufri Hafid, sebagai kuasa hukumnya.
Perkara No.168/PHPU.D-VIII/2010 ini ditangani Hakim Panel Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel serta didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Pemohon sebelumnya mendalilkan terjadinya banyak kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilukada di kabupaten yang memiliki 610 pulau ini.
Dalam persidangan, para hakim mengorek keterangan para pihak dengan aneka pertanyaan terkait berjalannya Pemilukada. Beberapa saksi juga dihadirkan Pemohon dalam rangka menguatkan bukti-bukti permohonannya.
“Ada 36 orang yang masuk dalam daftar DPT, tetapi saat pemilihan, mereka tidak berada di tempat, dan surat suara yang seharusnya buat mereka, ternyata terpakai. Nama-nama mereka ada dalam berkas yang kami ajukan,” terang Sudirman, salah seorang saksi.
“Siapa yang memakai surat suara itu, dan apakah saudara sempat protes?” selidik Hakim Fadlil Sumadi. “Itu saya kurang tahu siapa yang memakai, dan saya juga tidak protes karena ada kesibukan pekerjaan, Pak,” timpalnya.
“Oke tidak tahu, selanjutnya Saudara Muhammad Bahali, apa yang mau diterangkan?” selidik Fadlil lagi. “Saya lihat ada tujuh orang datang ke KPPS dan mereka tidak dikenal,” kata Bahali.
Ketika ditanya seputar 36 orang yang masuk dalam daftar DPT dan suaranya dipakai orang lain, Bahali menjawab tidak tahu, dan hanya mendengar keterangan dari Sudirman, rekannya sendiri. Saksi-saksi lain yang diminta keterangannya di depan persidangan, sebagian hanya memberikan keterangan sama dengan saksi sebelumnya, dan sebagian lagi bersaksi tentang adanya intimidasi kepada pemilih. (Yazid/mh)