Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Kaimana kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 171/PHPU.D-VIII/2010 dan 172/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Hasan Achmad-Melkias C. Sikora.
Melalui kuasa hukumnya, Irianto Subiakto, KPU Kabupaten Kaimana sebagai Termohon membantah semua dalil yang dituduhkan Pemohon terhadap Termohon. Irianto menganggap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak benar. “Dalam eksepsi, kami menyampaikan bahwa permohonan Pemohon sudah melalui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak Terkait juga membantah semua dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon dalam permohonannya. Dalam eksepsinya, Pihak Terkait mendalilkan bahwa permohonan Pemohon bukan termasuk ke dalam ranah kewenangan MK.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga mengajukan 34 orang saksi di antaranya Charlie Maipo. Charlie mengungkapkan bahwa Termohon mencetak surat suara sebanyak 7,5% dari jumlah DPT yang ditetapkan. “Hal ini berarti Termohon mencetak 5% surat suara lebih banyak daripada yang diatur dalam undang-undang. Tidak tahu apa dasar dan maksud Termohon tersebut?,” ujarnya.
Pada rapat pleno PPD yang digelar 29 Juli 2010, lanjut Charlie, Termohon menggunakan DPT yang berbentuk persentase sehingga Saksi Pemohon kebingungan. “Kami bingung apakah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT sudah terakomodir atau belum? Semuanya hanya berbentuk angka dan tidak mencantumkan nama,” jelasnya.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya, yakni Rusli Uhniah yang merupakan saksi mandat di tingkat PPD dan PPK. Rusli mengungkapkan bahwa anggota PPD dan PPK tidak memiliki SK. “Selain itu, ada di beberapa TPS di mana anggota KPPS-nya tidak menyerahkan C2 Plano,” urainya.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari M. Arsyad Sanusi dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati serta Hakim Konstitusi Muhammad Alim juga mengesahkan alat bukti Pemohon, Termohon serta Pihak Terkait. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Kaimana sebagai Termohon telah pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Kaimana berlangsung. Menurut Utomo, ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, di antaranya intimidasi, terdapat 55 orang bukan penduduk tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terdapat 2 orang yang tidak terdaftar, adanya pencoblosan sebanyak 177 kertas suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak mendapat undangan, tim sukses pasangan calon nomor urut 4 menyimpan dan mengamankan kotak suara. Selain itu, proses rekaitulasi penghitungan suara tingkat PPD di seluruh Kabupaten Kaimana kecuali Distrik Kaimana dilangsungkan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi mandat pasangan calon. (Lulu Anjarsari)