Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menerima audiensi Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka pada Senin (27/9), di ruang delegasi lantai 15 gedung MK, Jakarta.
Tampak hadir, Ketua Kwarnas Prof. Azrul Azwar dan Wakil Ketua Kwarnas Amoroso Katamsi serta beserta beberapa pengurus dan anggota pramuka lainnya.
Audiensi dimaksudkan untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka yang sedang digodok oleh DPR dan Pemerintah saat ini. “Kami ingin konsultasi dengan Pak Mahfud. Ingin menjelaskan tentang kepramukaan, karakteristik serta sejarah kenapa Pramuka di Indonesia hanya satu, dan beberapa lainnya,” ungkap Azrul.
Menurut Azrul, saat ini berkembang isu jika organisasi seperti pramuka hanya satu atau tunggal akan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Padahal, lanjut Azrul, pada 150 negara di dunia, organisasi seperti pramuka juga hanya satu saja pada tiap negara. “Seperti di Amerika dan Inggris hal itu tidak menjadi masalah. Padahal negara ini dikenal sebagai negara yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM,” paparnya.
Terhadap hal itu, Mahfud MD memberikan penjelasan, terkait sebuah aturan, secara teoritis setidaknya ada dua sifat kebijakan hukum, yakni ada yang bersifat terbuka (open legal policy) dan ada pula bersifat tertutup (closed legal policy). “Kalau open, itu pengaturannya terserah pembuat undang-undang. Ingin membatasi hanya satu boleh, ataupun ingin lebih dari satu, itu terserah DPR dan Pemerintah sebagai legislator,” jelasnya.
Mahfud berpendapat hal perancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka termasuk open legal policy. Oleh karena itu, imbuh Mahfud, persoalan RUU tentang gerakan pramuka beserta beberapa potensi pengaturannya ke depan sebaiknya dibicarakan pada tingkatan legislator tersebut, bukan pada ranah MK. Dengan kata lain, MK akan ‘turun tangan’ jika ada judicial review. “Wilayah bermainnya di DPR dan Pemerintah,” tegasnya. “Arenanya ada di Bapak (baca: Pengurus Kwarnas-red)” lanjutnya mengingatkan. (Dodi/Koen)