Jakarta, MKOnline - Setelah mempertimbangkan berbagai dalil Pemohon, keterangan para Saksi dan hal-hal lainnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon Pemilukada Kabupaten Indramayu – Perkara No. 160/PHPU. D-VIII/2010.
“Mahkamah berkesimpulan, Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalam Amar Putusan mengadili, Dalam Eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan oleh Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno) dalam sidang pembacaan putusan Pemilukada Kabupaten Indramayu, Jumat (24/9) di ruang Sidang Pleno MK.
Mengenai dalil Pemohon adanya money politics, para Pemohon mengajukan Bukti P-10 dan saksi, yaitu Bungah, Aminah, Narim, dan Saadah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi diberi sejumlah uang untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. Terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait membantah bahwa dalil tersebut tidak benar. Untuk mendukung dalilnya, Pihak Terkait mengajukan saksi Danuri dan Mansyur Idris, yang pada pokoknya saksi tidak pernah memberi sejumlah uang kepada seseorang untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4.
“Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, dalil tersebut tidak didukung bukti yang signifikan. Apalagi sesuai dengan keterangan dari Panwaslu Kabupaten Indramayu, laporan adanya money politics tidak didukung oleh alat bukti. Dengan demikian, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Majelis Hakim.
Kemudian mengenai dalil para Pemohon tentang adanya intimidasi kepada birokrasi dan kepala desa untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4, Pihak Terkait membantah dalil para Pemohon a quo tidak benar. Untuk mendukung bantahannya, Pihak Terkait mengajukan saksi H. Wawang Irawan, H. Sumadi, dan Ahmad Bahtiar, yang menerangkan pada pokoknya tidak ada keterlibatan PNS dan kepala desa dalam Pemilukada Kabupaten Indramayu 2010.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, sesuai fakta terungkap di persidangan dan setelah menyandingkan bukti-bukti dari para pihak, ternyata dalil para Pemohon tersebut tidak didukung bukti kuat. Sekalipun terjadi pelanggaran, menurut Mahkamah, pelanggaran tersebut belum dapat dikategorikan terstruktur, sistematis, dan masif sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, dalil tersebut harus dikesampingkan.
Selanjutnya mengenai dalil para Pemohon tentang Pihak Terkait mencuri start kampanye, setelah Mahkamah meneliti bukti-bukti serta fakta di persidangan, dalil tersebut tak didukung bukti yang signifikan. Terlebih lagi sesuai keterangan Panwaslukada Kabupaten Indramayu dalam persidangan 17 September 2010, tak ada laporan mengenai dalil tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, terhadap dalil para Pemohon soal keterlambatan pembentukan Panwaskab, Panwascam, dan PPL, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak tepat diajukan ke Mahkamah. Oleh karena dalam pembentukan Panwas terjadi sengketa antara KPU dan Bawaslu yang baru terselesaikan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010 tanggal 18 Maret 2010, memutuskan bahwa pembentukan Panwas merupakan kewenangan Bawaslu.
“Dengan demikian, keterlambatan pembentukan Panwas, tidak dapat dijadikan dasar berkurangnya perolehan suara Pemohon dalam Pemilukada Kabupaten Indramayu 2010. Oleh karena itu, dalil tersebut harus dikesampingkan,” tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna A./mh)