Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kaimana, Kamis (23/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 171/PHPU.D-VIII/2010 dan 172/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Hasan Achmad-Melkias C. Sikora sebagai Pemohon I dan Xaverius T. SongMen-Eksan Heremba sebagai Pemohon II.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon I melalui kuasa hukumnya, Utomo A. Karim, mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Kaimana sebagai Termohon telah pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Kaimana berlangsung. Menurut Utomo, ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, di antaranya intimidasi, terdapat 55 orang bukan penduduk tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian terdapat 2 orang yang tidak terdaftar. “Kemudian adanya pencoblosan sebanyak 177 kertas suara. Tak hanya itu, terdapat juga pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak mendapat undangan. Tim sukses pasangan calon nomor urut 4 menyimpan dan mengamankan kotak suara,” ujarnya.
Utomo juga menguraikan proses rekaitulasi penghitungan suara tingkat PPD di seluruh Kabupaten Kaimana kecuali Distrik Kaimana dilangsungkan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi mandat pasangan calon. “Selain itu, 2.000 orang pemilih yang menjadi simpatisan Pemohon di Distrik Kaimana tidak memperoleh formulir model C-6-KWK,” urainya.
Sementara itu, Xaverius T Songmen-Eksan Heremba sebagai Pemohon II memutuskan untuk menarik kembali permohonannya. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Pemohon II, Fabianus Binjab yang menyebutkan ada tiga alas an pencabutan permohonan. “Ada tiga alasan yaitu alas an hukum dari asumsi prinsipal, alasan ekonomi dan politik. Sehingga Beliau memutuskan untuk mencabut permohonan ini. Sehingga kami sebagai kuasa melaksanakan permintaan dari klien kami untuk mengajukan surat permohonan secara resmi dan dalam sidang yang terhormat ini,” ujarnya.
Menanggapi pencabutan permohonann ini, Ketua Hakim Panel M. Arsyad Sanusi mengungkapkan akan meneliti kembali surat penarikan permohonan Pemohon II. “Mahkamah juga perlu meneliti, jangan-jangan pencabutan permohonan ini dikarenakan terjadi pertentangan antara kuasa hukum dengan Pemohon. Maka saudara harus datang untuk mendengarkan ucapan penetapan Mahkamah tentang pencabutan itu” jelasnya.
Sidang lanjutan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar Senin, 27 September 2010. (Lulu Anjarsari)