Jakarta, MKOnline - Selama berlangsung Pemilukada Kabupaten Bandung 2010, banyak terjadi pelanggaran money politics secara masif. Hal itulah yang diungkapkan oleh sejumlah Saksi Pemohon dalam sidang pemeriksaan saksi Pemilukada Kabupaten Bandung - Perkara No. 167/PHPU. D-VIII/2010 - pada Jumat (24/9) pagi di ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK).
Suasana sidang pemeriksaan saksi Pemilukada Kabupaten Bandung jadi menghangat saat menghadirkan sejumlah Saksi Pemohon. Diantaranya ada saksi bernama Mamat Bukhori yang mengungkapkan masalah politik uang selama pemilukada di Rancaekek. Dijelaskan Mamat, pada 27 Agustus 2010 ia melihat Tim Pemenangan dari Pasangan Calon No. Urut 7 atas nama H. Dadang Mohamad Naser, S.H., S.IP dan Deden Rukman Rumaji, S.Sos. membagi-bagikan uang kepada para pemilih di dua RT, Desa Cangkuang, Rancaekek.
“Saya mengetahui mereka sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 7 karena menggunakan kaos bergambar pasangan calon tersebut. Mereka mendatangi rumah-rumah calon pemilih dan membagikan uang masing-masing Rp 50.000. Syaratnya, para pemilih itu harus mencoblos Calon No. Urut 7,” tutur Mamat.
Dikatakan Mamat lagi, daerah yang masyarakatnya dibagikan uang itu, dikenal sebagai lokasi yang sering banjir. Dengan demikian, ujar Mamat, pembagian uang dari Pasangan Calon No. Urut 7 itu berdalih sebagai sumbangan banjir. Padahal, tujuan sebenarnya sebagai sarana untuk politik uang.
Permainan politik uang itu diketahui Mamat, karena setiap kali memberikan uang kepada pemilih, Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 7 itu selalu ‘mengingatkan’. “Jangan lupa coblos No. Urut 7,” demikian seperti diceritakan oleh Mamat.
Selanjutnya Saksi Pemohon berikutnya, Hendra warga Desa Sukamulya menjelaskan adanya penyelewengan dana APBD. Caranya, Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 7 mempengaruhi calon pemilih dengan melakukan pembangunan jalan sepanjang 1.400 meter di Kampung Rancabeureum, masih di Desa Sukamulya.
“Pembangunan jalan itu dilakukan pada awal pencoblosan dengan menggunakan dana APBD. Tujuannya, agar masyarakat di sana mau memilih Pasangan Calon No. Urut 7,” cetus Hendra kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki (Ketua Panel). Menurut Hendra lagi, penggunaan dana APBD itu tanpa melalui rapat di daerah tersebut, namun langsung digunakan untuk pembuatan jalan itu.
Selain itu ada Saksi Pemohon lainnya, Didin Rosidin warga Kampung Paninggaran Kecamatan Pacet, yang memaparkan tiga kejadian yang dialaminya. Kejadian pertama terjadi pada 6 Agustus 2010, saat ia mengikuti kerja bakti di Desa Mekarjaya. Ketika itu Muhidin selaku pimpinan kerja bakti mengatakan, kerja bakti itu dimaksudkan untuk membangun lapangan sepakbola, atas biaya Pasangan Calon No. Urut 7. Oleh sebab itu pimpinan tersebut meminta orang-orang yang kerja bakti agar mendukung pasangan calon itu.
Kejadian kedua terjadi di Kampung Paninggaran pada 25 Agustus 2010. Didin diberitahu isterinya yang mendapatkan beras 2 liter. Pemberian beras 2 liter itu dibagi-bagikan per kepala keluarga oleh Ketua RW. Tapi pemberian itu bukan tanpa maksud, karena si pemberi memberi isyarat atau kode tertentu kepada isterinya agar memilih Pasangan Calon No. Urut 7.
Sedangkan kejadian ketiga, tepatnya terjadi pada 27 Agustus 2010. Saat itu ia bersama teman-temannya sedang berkumpul di Pesantren Al-Ikhlas, Kampung Paninggaran. Tak berselang lama, tiba-tiba mereka diminta datang ke kantor pemda, katanya ada yang ingin dibicarakan. Dalam pertemuan itu, hadir Pejabat Bupati yang memberikan sambutan agar masyarakat sekitar Paninggaran mendukung Pasangan Calon No. Urut 7. “Kemudian sebelum pulang, kami mendapat ‘oleh-oleh’ uang Rp 5 juta,” tandas Didin.(Nano Tresna A./mh)