MK Tak Undang Susno Duadji Hadiri Sidang Putusan UU LPSK
Jumat, 24 September 2010
| 09:29 WIB
Susno Duadji, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji
Susno Duadji dipastikan tidak menghadiri sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Selaku pemohon, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu tidak diundang untuk hadir MK.
"Beliau tidak diundang, jadi tidak bisa keluar (dari ruang tahanan Mako Brimob)," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (24/9/2010).
Menurut pengakuannya,dapat keluar dari tahanannya jika mendapat undangan dari MK untuk hadir mendengarkan vonis. "Iya, dia kan tahanan. Harus ada undangan baru bisa keluar," pungkasnya.
Susno di dalam permohonannya menilai pasal 10 ayat 2 UU No. 13/2006 tentang LPSK melanggar pasal 28 UUD 1945. Bunyi pasal itu adalah 'saksi yang juga sekaligus berstatus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila saksi tersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah'.
Pasal itu yang menjadi dasar alasan polisi menolak menyerahkan Susno kepada LPSK. Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam kasus PT Arowana dan kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar oleh Mabes Polri.
Dia pun mendapat perlindungan dari LPSK, meski akhirnya batal dibawa ke safe house karena ditolak Polri. Sebab Polri menilai Susno telah lebih dahulu menjadi tersangka, sementara LPSK hanya melindungi saksi dan korban bukan tersangka.
Andi Saputra - detikNews