Mahasiswa FH UI Kunjungi MK
Kamis, 23 September 2010
| 15:42 WIB
Sejumlah mahasiswa FH UI tampak serius mengikuti ceramah saat mengunjungi gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Sekitar 80 orang mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Indonesia (FH UI) Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/9/2010). Tujuan kunjungan untuk lebih mengenal MK secara komprehensif.
Rombongan diterima Pan Mohammad Faiz di lantai 4 ruang konferensi. Staf Ketua MK yang juga alumnus FH UI ini pun serasa bernostalgia lagi dengan almamaternya. “Kita belajar bersama, jadi jangan dianggap kuliah,” pinta Faiz ketika menyambut para mahasiswa yang nampak seragam dengan jas berwarna kuning.
Dalam kesempatan tersebut, Faiz menjelaskan awal mula sejarah berdirinya MK. “Secara teoritis, MK terbentuk karena negara kita tidak hanya menganut konsep demokrasi atau kedaulatan rakyat, tetapi juga nomokrasi atau kedaulatan hukum. Secara historis, lahirnya MK dipicu kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat,” terang Faiz.
Ia juga menerangkan posisi lembaga MK dengan lembaga-lembaga negara lainnya. “MK setara dengan BPK, Presiden, MPR, DPR, DPD, dan MA. Tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Tujuh lembaga ini semuanya disebut Lembaga Tinggi Negara,” katanya.
MKRI terbentuk pada 2003 pasca amandemen UUD 1945. MK lahir karena kebutuhan pentingnya sebuah lembaga yang menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi. Dengan empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki, yakni pengujian UU (judicial review), pembubaran partai politik, memutus hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memberi pendapat DPR atas pemakzulan Presiden, kehadiran MK sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Yazid/Koen).