Jakarta, MKOnline - Konferensi pers digelar di MK, Kamis (23/9/2010) seiring banyaknya berita simpang-siur dan multitafsir pasca terbitnya putusan MK tentang UU Kejaksaan. Ketua MK, Moh. Mahfud MD memberikan penjelasan hal itu kepada wartawan media cetak dan elektronik, di ruang kerja lt. 15 Gedung MK, Jakarta.
Pada konferensi pers ini, Mahfud MD menceritakan awal mula ramainya berita tentang bagaimana menyikapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra yang menyoal legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Selesai putusan dibacakan, di luar ruang sidang Yusril dan Denny Indrayana masing-masing saling membuat konferensi pers. Pernyataan keduanya berbeda padahal sama-sama diliput TV, jadilah ramai seperti sekarang,” tutur Mahfud.
Melihat hal itu, MK, kata Mahfud, berposisi menjelaskan bagaimana sebenarnya maksud isi putusan tersebut. “Putusan tersebut jelas, yakni putusan provisinya ditolak, sementara status Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak berlaku lagi sejak putusan selesai dibacakan,” imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, putusan MK ini lebih lunak dari apa yang dinyatakan para ahli seperti Bagir Manan, Laica Marzuki, dan Natabaya yang diajukan ke MK dalam proses pengujian UU ini. “Bagir Manan, Laica Marzuki, dan Natabaya justru menyatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung gadungan sejak 20 Oktober 1999,” terangnya.
Menurut Mahfud dalam penjelasannya di depan para wartawan, jabatan Jaksa Agung tetap harus dibatasi. Namun, MK dalam putusannya tidak seekstrim seperti apa yang disampaikan para ahli di persidangan. Sayangnya berita-berita yang beredar banyak yang ditafsirkan keliru. “Saya tidak pernah mengatakan Presiden harus mengeluarkan Keppres, terlalu kecil hal itu dimasukkan dalam putusan MK. Putusan MK berlaku prospektif. Dengan putusan ini, jabatan Hendarman harus segera diproses,” jelasnya.
Menanggapi enam sikap yang dirilis Mensesneg Sudi Silalahi, Mahfud membenarkannya. “Semua sikap itu benar, tapi ada lagi yang benar yang belum dimasukkan, yakni bahwa putusan MK itu berlaku sejak selesai dibacakan di persidangan,” ungkap Mahfud merespon sikap Mensesneg yang ditanyakan oleh seorang wartawan. Di akhir keterangannya, Mahfud meminta agar tidak terlalu membesar-besarkan masalah ini karena masih banyak urusan lain yang lebih penting. (Yazid/Koen)