Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Presiden.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Menurut Mahfud, Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan
legislative review. Namun, sebelum adanya proses tersebut, MK memberikan persyaratan penafsiran di pasal tersebut. "Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan masa jabatan presiden," jelas Mahfud.
Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dikatakan bersyarat sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung berakhir seperti masa jabatan Presiden dalam 1 periode atau bersama kabinet atau diberhentikan Presiden.
Menurut MK, harus ada kejelasan kapan diangkat dan kapan diberhentikannya seorang Jaksa Agung. Ada empat alternatif yang diberikan yakni pertama berdasarkan periodesasi kabinet atau Presiden, kedua periode masa waktu tertentu fix ditambah masa jabatan politik, ketiga memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.
"Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan memang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu segera membentuk legislative review, karena prosedur lama sambil menunggu MK memberikan syarat konstitusional pasal 22 ayat 1 huruf d dan berlaku prospektif ke depan. Salah satu dari empat poin di atas," tandas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam putusan tersebut ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion, yakni Achmad Sodiki dan Harjono.
Willy Widianto, Kompas.com