Dianggap Terjadi Penggelembungan Suara, Hasil Pemilukada Manokwari Digugat ke MK
Rabu, 22 September 2010
| 14:20 WIB
Majelis Hakim Konstitusi memberikan nasihat kepada para pemohon.
Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Manokwari digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana gugatan tersebut di gelar, Rabu (22/9), di Gedung MK. Gugatan ini dimohonkan oleh dua pemohon berbeda, yakni perkara Nomor 169/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Nataniel Mandacan-Wempi W. Rengkung (Pemohon I) serta perkara Nomor 170/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan oleh Bastian Salabay-Robert Hammar (Pemohon II).
Melalui kuasa hukumnya, Hutomo Karim, Pemohon I mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manokwari sebagai Termohon. Menurut Hutomo, Pemohon dirugikan dengan pengurangan yang dilakukan oleh Termohon sebesar 56 suara. “Seharusnya perolehan suara Pemohon sebesar 276 aura, bukan sebesar 220 suara seperti versi Termohon. Penggelembungan pasangan calon nomor 1 sebesar 336 suara. Jadi, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebesar 1.455 suara, tapi sebesar 1119 suara,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Manokwari dan menetapkan perhitungan yang benar. “Penghitungan suara yang benar untuk pasangan calon nomor urut 5 yang benar (Pemohon) adalah 32.907 suara, bukan 32.881 suara. Hal ini berarti pasangan calon nomor 5 berhak mengikuti pemilukada putaran kedua. Kemudian menetapkan perolehan pasangan calon nomor urut 1 sebesar 32.648 suara, bukan 32.984. Seharusnya pasangan calon berada pada urutan ketiga dan tidak dapat mengikuti pemilukada putaran 2,” urai Hutomo.
Sementara Pemohon II yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deddy K, mempermasalahkan penambahan surat suara yang dilakukan oleh Termohon sebesar 2%, bukan 2,5% sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Deddy, Termohon juga melakukan kesalahan dalam membuat rekapitulasi hasil suara di Distrik Manokwari Barat. “Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan pengusiran terhadap Saksi Pemohon dan simpatisan pemohon yang akan melakukan pencoblosan di Distrik Testega,” paparnya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indarti meminta agar Pemohon lebih teliti dalam menyusun petitum. “Antara posita dan petitum Pemohon ada beberapa ketidaksinkronan. Pemohon mempermasalahkan adanya kecurangan di Distrik Manokwari Barat dan Distrik Testega dalam positanya. Akan tetapi, dalam petitum, justru mempermasalahkan kecurangan di Distrik Testega dan Manokwari Selatan. Mana yang benar? Kemudian untuk kesalahan penghitungan, Pemohon harus mengemukakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Tolong Pemohon lihat kembali permohonannya dengan teliti,” jelasnya.
Sidang lanjutan yang mengagendakan jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada 24 September 2010 mendatang. (Lulu Anjarsari)