Jakarta, MKOnline - Setelah muncul mengenai persoalan politik uang sampai dengan black campaign yang disampaikan sekitar 24 saksi, giliran Pihak Terkait (calon bupati Simalungun terpilih) mengajukan saksi-saksi di persidangan MK, Senin (20/9). Saksi-saksi pasangan Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik sebagai Pihak Terkait banyak membeber money politic oleh Pemohon, terjadi intimidasi, penggalangan Pangulu dan pegawai, dan adanya pelanggaran lainnya.
Benson Damanik sebagai Pangulu/Kepala Desa Nagorusang) menerangkan pertemuan 19 Agustus 2010 di jalan Kamboja, rumah saksi di bengkel mobil di Kec. Tapean Dolok Simalungun, itu hanya berbuka puasa antar Pengulu, kurang lebih 60 Pangulu. Awalnya tidak bersama JR-Nur, akan tetapi ada bisikan rekan saksi bahwa JR-Nur dan Sahmidun Saragih berada di Tapian Dolok kemudian kami diundang untuk puasa bersama. Kemudian yang dibicarakan pada saat itu mempererat silaturrahmi dan berbincang mengenai kabar penyampaian visi dan misi JR-Nur sangat menarik, yakni meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan meningkatkan penghasilan Pangulu se-Kabupaten Simalungun. Saksi pernah diundang Sekda Kab Mahrum, pertemuan mengenai pembangunan yang lebih baik.
Djamaludin Silalahi (kepala desa) juga menyatakan Kepala SKPD Simalungun termasuk Sekdakab telah mendoktrin para Pangulu untuk menggalang dukungan untuk memenangkan pasangan Nomor 5. Yang menyatakan Sekdakab pada 13-14 bulan agustus. “Kami diundang buka puasa bersama di Rumah Makan Sampurna yang dihadiri beberapa SKPD, disana dinyatakan untuk mendukung pasangan nomor 5 karena jika tidak mendukung nanti akan sulit bagi pembangunan ke desa saudara dan sulit dalam pelaksanaan pencairan dalam ADD,” jelasnya. Pasangan nomor 5 juga menurut saksi di Nagori Silaumalaha, di desa saksi juga telah melakukan money politic. “Melakukan pembagian kain sarung masyarakat saya,” kata saksi Djamaludin. Sarung juga ditempel T. Zulkarnain Damanik. Saksi menyatakan, “Nomor tidak ada, hanya foto.”
Selanjutnya Sahmidun Saragih (Tim Pemenangan Nomor 4) membantah keterangan saksi-saksi Pemohon mengenai intimidasi. “Saya tidak pernah mengintimidasi saudara Bahrum Saragih, sebagaimana dinyatakan hari jumat yang lalu di hadapan majelis yang mulia ini,” terangnya. Sedangkan Pardomoan Mauli Simanjuntak sebagai Sekretaris Umum Nomor 4 Tingkat Kabupaten menyatakan mengikuti kegiatan sosialisasai dan kampe bahwa tidak akan menggunakan uang yaitu pada 18 Agustus 2010 yang dihadiri 10.000 orang, dan pada 19 Agustus dihadapan 7.000 peserta kampanye. Saksi juga menegaskan bahwa pengakuan saksi Rusli Mulia, Nur Haini dan Ernawati di dalam Tim Pemenangan No.4 tidak kami kenal dan nama-nama Tim sudah kami serahkan ke KPU dan Panwaslu. “Saya yang menekennya” jelasnya.
Kemudian Lisda Risanta Purba memberikan keterangan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2010 Tim dari T. Zulkarnain Damanik membagi uang sebesar Rp. 50 ribu di Seribudolok Simalungun, dalam acara membagi-bagikan sarung. Saksi mengakui mendapat sarung dan uang Rp. 50 ribu di lipat di dalam sarung. “Ini ada gambar Zulkarnain Damanik. Uangnya masih ada di dalam,” jelas saksi di persidangan. Bahrum Sitorus sebagai saksi selanjutnya juga menjelaskan pasangan JR-Nur tidak ada memberikan apapun, akan tetapi Zulkarnain Damanik yang membagikan sarung. “Di tempat saya yang menang nomor 5,” terang saksi menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Saksi Salmon Simanungkalit menerangkan pada 24 Agustus sekitar jam 8-9 malam melihat tim pasangan nomor 5 membagikan sarung di Nagori Cingkes sekitar 500-an. “Melihat dengan mata kepala sendiri” tegasnya. John Warner, Sekretaris Dinas Kehutanan, yang hadir sebagai saksi juga menerangkan banyak tekanan untuk memaksimalkan proses pencalonan. “Selama proses pilkada Bupati Simalungun, Pasangan No 5 baik langung maupun dengan tangan yang lain banyak melakukan penekanan dan intimaidasi terhadap pejabat dan pegawai se- Kabupaten untuk dapat memaksimalkan penggalangan masyarakat untuk pencalonan sebagai Bupati Simalungun,” katanya. Saksi menjelaskan melalui Sekda sering membuat rapat dan menekankan SKPD untuk memaksimalkan dalam mendukung Bupati. Kalau tidak maksimal, setiap SKPD membuat pengarahan selalu dintimidasi dengen mengevalusi kemampuan. Dalam rapat Sekda minta pencapaian target di masing-masing bahwa setiap KPD bertanggung jawab di kecamatan. Saksi juga menerangkan ada intimidasi saat menjawab pertanyaan Pemohon di persidangan.
Saksi Simson Purba juga menyaksikan dijanjikan uang dan karena saksi tidak punya C-6 tidak mendapatkan uang. Saksi juga mengetahui soal pembagian sarung. Lalu Juliaman Sinaga (Camat Silokayan)menyatakan yang dikemukakan hampir sama dengan saragih. “Kami seluruh camat-camat ditekankan untuk mendukung dan memilih untuk kedua kalinya dan dibebani target oleh Sekda Kabupaten dan jika tidak, maka akan dievaluasi dan dicopot,” jelasnya.
Ulamatua Saragih (Ketua) dan Sahala Lingga selaku Panwas Simalungun yang hadir di MK mengaku menerima laporan dugaan money politic pada tahapan kampanye sebanyak 15 dan pada tahapan pencalonan sekitar 15. “Yang jelas semua laporan masyarakat dan temuan Panwas sudah ditindaklanjuti. Tindak pidana Pemilu semuanya dalam proses dan sebagian dihentikan karena tidak terbukti. Karena waktu terbatas juga tidak ditindaklanjuti.,” akunya.
Ia juga menjelaskan, pelanggaran pemilu tidak ada yang dilimpahkan. Sedangkan rekomendasi mulai pencalonan, bentuknya persyaratan calon bupati, yang disampaikan klarifikasi keberadaan ijazah, saksi menyatakan “Temuannya ada calon mengenai ijazah sebagaian ada benarnya dan ada tidak benar.” Pertimbangan KPU menetapkan calon saksi tidak tahu, semua dilaporkan. Ada beberapa calon terutama Nomor 5 dan Nomor 1 semua sudah diklarifikasi dan disampaikan ke KPU dalam pertimbangan penetapan calon bupati. Ketua Panwaslu dalam persidangan melengkapi dengan jawaban tertulis atas gugatan. Mengenai kesaksian penggelembungan dukungan calon independen, Panwas menyatakan tidak menemukan pelanggaran dan pengaduan mengenai itu.
Dalam kesempatan ini, KPU juga memberikan klarifikasi mengenai peggelembungan dukungan calon persorangan bahwa itu tidak ada laporan dan temuan. “Tidak ada perintah dari KPU,” jelasnya mengklarifikasi keterangan saksi Pemohon sidang sebelumnya. Majelis Hakim setelah memeriksa saksi-saksi kemudian mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. MK juga memberikan kesempatan para pihak mengajukan kesimpulan.
Sebagaimana diketahui, perkara ini terdiri atas perkara No.163/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon T. Zulkarnain Damanik - Marsiaman Saragih (calon nomor urut 5), perkara No.164/PHPU.D-VIII/2010 dengan Samsudin Siregar Kusdianto (pasangan calon nomor urut 1), dan perkara No.165/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Kabel Saragih - Mulyono sebagai pasangan calon nomor urut 2. Pihak Terkait yaitu Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik sebagai calon bupati pemenang/terpilih. (Miftakhul Huda)