Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pemeriksaan para Saksi Pemilukada Tanjungbalai - Perkara No. 166/PHPU. D-VIII/2010 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/9) di ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang tersebut, keterangan Saksi Pemohon soal adanya money politics, dibantah langsung oleh Saksi Pihak Terkait. Selain itu, pihak Panwaslu Tanjungbalai kini sedang menindak-lanjuti 24 pelanggaran saat berlangsung Pemilukada Tanjungbalai.
Saksi Pemohon bernama Bagus Joko Triono mengawali persidangan dengan memberi keterangan seputar money politics. Diungkapkan Bagus, pada 26 Agustus 2010 ia bertemu dengan Eka Hadi Sucipto (Calon Walikota No. Urut 6 ) di lokasi Sekretariat Artery Centre. Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis di sejumlah TPS, masyarakat yang hadir ke TPS sangat rendah.
“Kemudian Pak Eka berbicara kepada saya dan 6 orang staf saya, agar menghubungi semua koordinator kelurahan dan TPS agar melakukan mobilisasi massa, mendatangi rumah-rumah pemilih, supaya memilih Pasangan Calon No. Urut 6 (Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag) dan dijanjikan uang Rp 50.000 untuk setiap orang,” tutur Bagus yang menjadi konsultan dari pihak Eka Hadi Sucipto.
Esok malamnya, 27 Agustus 2010, Bagus dan seorang temannya, Hamzah, dihubungi Eka Hadi Sucipto, diminta untuk datang ke rumah dinas walikota. Setelah itu mereka diarahkan untuk Rumah Sakit Hadi Husada. Kala itu Eka Hadi Sucipto meminta Bagus untuk menghubungi koordinator-koordinator kelurahan yang telah memilih berdasarkan hasil suara per kelurahan, untuk didatangkan ke rumah sakit tersebut. Setelah itu, membawa kartu pemilih untuk ditukarkan dengan uang.
“Saya melihat secara langsung koordinator-koordinator yang menukarkan kartu pemilih massa dengan uang. Total kartu pemilih dikalikan Rp 50.000, jumlahnya ada yang mencapai Rp 20 juta,” demikian ungkap Bagus.
Menanggapi keterangan Saksi Pemohon bernama Bagus, Raslin selaku Saksi Pihak Terkait menampik adanya money politics yang dilakukan Calon Walikota No. Urut 6, yang membagi-bagikan uang kepada koordinator kelurahan dan TPS, lalu meneruskan ke massa pemilih.
“Sepengetahuan saya, Pak Eka adalah sosok yang peduli dengan masyarakat. Kalau tadi Saudara Bagus mengatakan Pak Eka telah melakukan politik uang, saya katakan hal itu tidak benar,” bantah Raslin.
Sementara itu pihak Panwaslu Tanjungbalai mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa mereka tengah menindak-lanjuti laporan pelanggaran selama Pemilukada Tanjungbalai. Diketahui, sudah ada 24 kasus pelanggaran pidana saat Pemilukada, yang hal ini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, ketika Majelis Hakim menanyakan soal keberadaan Artery Centre, pihak Panwaslu Tanjungbalai justeru tidak mengetahui adanya lembaga tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD, akhirnya menutup sidang tersebut setelah menilai bukti dan keterangan yang diungkapkan para Saksi sudah cukup. Sidang berikutnya yang merupakan pembacaan putusan, diagendakan pada 28 September mendatang.(Nano Tresna A./mh)