MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Kejaksaan
Rabu, 22 September 2010
| 07:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (22/9) akan membacakan putusan uji materi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam jadwal yang dirilis MK, pembacaan putusan uji materi yang diajukan mantan menteri hukum dan HAM ini pada pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD serta didampingi delapan hakim konstitusi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan dengan dasar anggapan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai ilegal.
Dalam permohonannya, Yusril menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Yusril mengakui kalau motivasinya mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung lantaran terkait Hendarman Supandji menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementrian Hukum dan HAM.
Selain membacakan putusan uji materi UU Kejaksaan, MK juga mengangendakan sidang perselisihan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dari tiga daerah, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Bandung.
www.Mediaindonesia.com