Kejaksaan Agung hingga kini masih belum melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil dengan tersangka Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, ke pengadilan. Padahal Agusrin telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2008.
Jaksa Agung Hendarman Supandji beralasan kasus Gubernur Agusrin itu harus dituntaskan terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Agusrin saat ini terpilih kembali menjadi Gubernur dan hasil pilkada Bengkulu sedang digugat di MK.
"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena saat ini sedang ada gugatan di MK," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 21 September 2010.
Hendarman menjelaskan, jika keputusan MK menyatakan Agusrin sah menjadi Gubernur, maka selanjutnya, Agusrin dapat dilantik. "Dan dia harus dinonaktifkan sampai bisa dibuktikan bersalah," jelasnya. "Kalah terbukti bersalah maka dia bisa dicopot dan jika tidak bersalah maka bisa diangkat kembali."
Menurut Hendarman, langkah ini merupakan jalan tengah. "Hal ini agar hak Agusrin sebagai gubernur tidak dipolitisir," ujarnya.
Hendarman juga membantah, lambannya pelimpahan kasus itu karena Agusrin berasal dari Partai Demokrat. "Bukan karena partainya. Kita tunggu putusan terkait, baru kejaksaan menentukan sikap," ujarya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.
Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.
Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrtin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009. Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung.
Dwifantya Aquina, VIVAnews