Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke untuk melakukan pemungutan ulang dalam Pilkada Kabupaten Merauke,Papua.
MK menilai adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sehingga membuat proses pilkada tidak berjalan sesuai dengan undang-undang. ”Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 di Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan Distrik Kurik,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada Merauke di Gedung MK,Jakarta,kemarin.
KPU diberi waktu 60 hari untuk melaporkan hasil pemungutan ulang ke MK, terhitung setelah dibacakannya putusan tersebut. Anggota majelis hakim Arsyad Sanusi mengungkapkan, KPU telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. Di antaranya, tidak melakukan rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih yang seharusnya dihadiri oleh PPK, panwaslu kabupaten, dan tim kampanye pasangan calon.
Hal itu melanggar Pasal 65 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 10 ayat (3) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, KPU juga telah menolak penggunaan KTP. ”Menolak penggunaan KTP sebagai pengganti formulir C6 yang tidak ada adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Arsyad. Pilkada Merauke diikuti 4 pasangan dan dimenangi Romanus Mbaraka-Sunarjo dengan 43.661 suara atau 46,56%.
Atas hasil tersebut, tiga pasangan yang kalah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK. Ketiga pasangan tersebut adalah Frederikus Gebze- Waryoto, Laurensius Gebze-Achnan Rosyadi, dan Daniel Walinaulik- Omah Laduani Ladamay.Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan KPU dan pasangan Romanus Mbaraka- Sunarjo.
Majelis hakim MK juga memutuskan adanya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Majelis hakim memutuskan pemungutan ulang di sejumlah TPS. Salah satu yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah adanya penggunaan fasilitas negara oleh PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Kholil,Seputar-Indonesia.com