JAKARTA - Pekan depan adalah pekan menentukan bagi dua tersangka ini. Pertama, Yusril Ihza Mahendra (kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum). Kedua, Komjen Pol Susno Duadji (kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) plus dana hibah pilkada Jawa Barat). Dua gugatan uji material yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan pekan depan.
Yusril mengajukan gugatan uji material untuk Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. MK memutus gugatan ini tiga hari lagi (22/9). Kemudian, Susno mengajukan uji material UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan, gugatan ini diputus MK Jumat mendatang (24/9). ''Itu adalah dua kasus yang menarik perhatian masyarakat,'' kata Ketua MK Mahfud M.D. kemarin (18/9).
Mahfud mengatakan, saat diperiksa penyidik kejaksaan, Yusril menolak menjawab pertanyaan terkait dengan dugaan korupsi Sisminbakum. Alasannya, mantan Menkeh dan HAM itu menunggu putusan MK (Jawa Pos, 16/9). Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan kapan Jaksa Agung Hendarman Supandji diberhentikan.
''Saat ini kami tinggal menggelar RPH (rapat permusyawaratan hakim, Red) untuk penyampaian legal opinion dari para hakim. Kami sudah memvonis 174 kasus pilkada dan tinggal 19 kasus lagi. Jadi, kami sudah bisa konsentrasi menyelesaikan kasus judicial review,'' ujar menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Dihubungi secara terpisah, Yusril menyambut baik rencana tersebut. Dia berharap MK memutus kasus tersebut seadil-adilnya. Sebab, kata dia, putusan tersebut akan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa semua orang berkedudukan sama di mata hukum. ''Juga bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang terhadap rakyat. Rakyat juga bisa menggugat pemerintah,'' katanya.
Pemeran Laksamana Cheng Ho itu menambahkan, putusan tersebut juga akan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang jabatan jaksa agung. Apakah dia independen atau bagian dari kabinet yang berarti di bawah perintah presiden.
Bagaimana bila MK menyatakan jabatan Hendarman sah? Yusril mengaku akan konsisten. Dia akan meladeni semua pertanyaan penyidik, terutama tentang substansi perkara. Sebab, itu berarti semua tindakan hukum yang dilakukan kepadanya sah secara hukum. ''Saya sudah bilang, kalau jaksa agung sah, saya akan jawab semua pertanyaan penyidik,'' katanya.
Namun, imbuh Yusril, dia akan mengkaji pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusannya. Apabila logika hukum yang dipakai tepat, dia akan tunduk. ''Kami akan lihat dan teliti apa pertimbangan hukumnya,'' ujarnya.
aga/c2/kum, Jawapos.com