Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan dan pembuktian para saksi dalam Pemilukada Kabupaten Indramayu - Perkara No. 160/PHPU. D-VIII/2010 – yang berlangsung Rabu (15/9) terungkap sejumlah peristiwa yang hangat dan cukup mengejutkan. Satu di antaranya, salah seorang Saksi Pemohon mengungkapkan sejumlah daerah diiming-imingi uang Rp 75 miliar kalau berhasil memenangkan pasangan calon tertentu.
Beberapa orang Saksi Pemohon yang hadir mengungkap berbagai hal terkait pelaksanaan Pemilukada yang berlangsung di Kabupaten Indramayu 2010. Diantaranya ada Saksi Pemohon Makali Kumar dari masyarakat umum, yang menuturkan tentang Program Gempur Gakin (Gerakan Masyarakat Peduli Warga Miskin) yang diselenggarakan pemerintah daerah, melalui pola BAZIS dan lainnya.
Saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, Calon No. Urut 4 yakni Anna Sophanah sebagai Ketua PKK Kabupaten Indramayu, membagi-bagikan bantuan Gempur Gakin berupa beras, uang, peralatan sekolah dan biaya pengobatan, sumber dananya sebagian dari APBD, sebagian dari bantuan sosial, sebagian lagi dari BAZIS.
“Berdasarkan temuan di masyarakat, pemberian Gempur Gakin dan lainnya itu dibagikan Calon No. Urut 4 tersebut pada saat masa kampanye,” ujar Kumar yang berprofesi sebagai seorang jurnalis. Selain itu, masih menurut Kumar, beberapa PNS yakni pejabat dinas menjadi Pembina Wilayah di masing-masing wilayah untuk pasangan calon tertentu.
Saksi Pemohon berikutnya adalah Edi Sugianto sebagai Tim Sukses Pasangan Calon No. Urut 6. Edi menerangkan masalah kalender yang bergambar bupati dan isterinya yang diedarkan pada Desember 2009-Februari 2010 melalui aparat kecamatan, kelurahan, sampai masuk ke lingkungan RT dan RW.
“Dalam kalender memang tidak disebutkan nama bupati dan isterinya, tidak ada ajakan untuk memilih, namun tertulis misi dan visinya. Yang ada hanya gambar bupati, isteri dan masyarakat setempat,” ungkap Edi. Di samping itu, lanjut Edi, pada 2009 masyarakat juga diberikan buku tabungan peduli pendidikan bekerjasama dengan Bank BPR.
Saksi Pemohon lainnya adalah Agung, sebagai warga masyarakat, yang memberikan keterangan terjadinya praktik politik uang sebesar Rp 50.000 untuk satu orang warga. Ditambah lagi, pemberian sembako dan stiker bergambar Pasangan Calon No. Urut 4. Kejadian itu bertepatan dengan perayaan Isra Mi’raj di Desa Singajaya, 25 Juli 2010, sebelum masa kampanye.
Keterangan lainnya diungkap oleh Saksi Pemohon bernama Ipik. Wanita yang menjadi Tim Sukses Kecamatan Gabus Wetan ini mengungkapkan kegiatan bakti sosial yang isinya diselingi kampanye oleh Pasangan Calon No. Urut 4 di Kecamatan Gabus Wetan, 15 Juli 2010. Masih menurut Ipik, Pasangan Calon No. Urut 4 juga menjanjikan reward bagi desa-desa yang pada saat Pemilukada 18 Agustus 2010 menang secara signifikan. Yang mengejutkan, nominal reward itu adalah sebesar Rp 75 miliar. (Nano Tresna A./mh)