Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh Pemohon diwarnai dengan keterangan-keterangan seputar pelanggaran yang memberatkan pasangan yang terpilih dalam Pemilukada 2010 Kab. Simalungun. Sidang yang dilaksanakan dengan Majelis Hakim M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel dan Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai Anggota Penel ini dilaksanakan Jumat, (17/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Pemohon antara lain yaitu Damanik, Ruslan Afandi, Nur Haini, Rusli Mulia Hasibuan, Suhandono, Moh. Ihsan, Priantono Hadiwibowo, Sukimin, Sukeni, Ngatijo, Endang K, Eka Hendra, Bahrum Saragih, Amri, Sahala Sianturi, Mariani, Martua Sitinjak dan lain sebagainya. Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah untuk menyatakan hal yang benar dan sebenar-benarnya di persidangan.
Damanik selaku Koordinator Pembekalan Saksi mengungkapkan mengenai penggelembungan di lima kecamatan dan penggelembungan dukungan calon perseorangan, informasi dari PPK dan Panwas Kecamatan verifikasi calon tidak independen dengan penggelembungan dukungan calon No.2 dan No.3. Selain itu saksi juga mengungkapkan penggelembungan oleh PPK di 4 kecamatan untuk pasangan No.3. Bawaslu menurut saksi pernah turun akan tetapi hasilnya menunggu pemeriksaan Panwascam dan mendapatkan informasi juga yang memeriksa adalah Panwas Kabupaten.
Sedangkan saksi Ruslan Afandi, Nur Haini dan Rusli M. Hasibuan sebagai Tim Sukses Calon No.4/ calon bupati dan wakil bupati terpilih yang dihadirkan Pemohon menerangkan menerima uang dengan jumlah berbeda untuk dibagikan kepada tim masing-masing Rp. 15 ribu dan ada yang menyatakan dibelikan beras 2 kilogram tiap orang. Saksi Suhandono juga mengemukakan membagi uang Rp.10 ribu tiap orang dan Moh Ihsan (Tim Sukses Pasangan No.4/ Saksi TPS 17 Kec. Batu Nanggar) menuyatakan diperintahkan merekrut untuk memilih pasangan No.4, ada dana yang dijanjikan tetapi tidak diberikan Rp. 15 ribu, daan massa sudah didapatkan kurang lebih 40 orang.
Saksi lain yang dihadirkan Pemohon adalah Priantono Hadiwibowo (Ketua PPK) yang menyatakan yang menang Pemilukada adalah calon nomor urut 5 dan perolehan suara kedua adalah pasangan nomor urut 4 dengan selisih 400-an suara. Saksi ini juga menyatakan mengenai penggelembungan dukungan calon independen yang seharusnya tidak masuk verifikasi. Masih menurut saksi, suara dukungan untuk calon nomor urut 3 seharusya 748. “Di Pesan KPU untuk menaikkan menjadi 2.548 yang memenuhi syarat,” ujarnya di persidangan. Saksi juga mengungkapkan yang membuat perubahan adalah KPU, sedangkan yang menandatangani saksi. Saksi mengungkapkan, “Pertamanya 2.891 dukungan.”
Selanjutnya saksi Sukimin (PPK Kec. Pematang Banda) antara lain menerangkan calon nomor urut 3 sebelum verifikasi 1.246 dukungan, setelah diverifikasi menjadi 847 dan tidak memenuhi syarat 349 orang. Pada tanggal 22 Juni menurut saksi saat di Medan dihubungi anggota KPU agar memperbaiki hasil verifikasi. Dan setelah memberikan gambaran proses awal sampai saksi datang ke KPU empat jam kemudian, anggota KPU yang menelponnya menyatakan surat yang harus ditandatanganinya sudah dibawa saksi. Kemudian datanglah yang menurut saksi adalah calon No.3 datang membawa surat yang sudah ditandatangani anggota saksi. Saksi melihat suara telah berubah. “Saya lihat 847 menjadi 1.187, bertambah 300 ”. Saksi menandatangani surat karena sampai jam 09 pagi tidak ada kabar dan surat tersebut atas permintaan KPU atasannya.
Saksi Sukeni juga membenarkan menandatangani perubahan sebagaimana saksi Sukimin. Selanjutnya saksi Ngatijo, Endang Kusnadi, dan satu saksi lainnya mengemukan menerima uang dari tim untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 sebanyak Rp.15 ribu.
Sedangkan Eka Hendra sebagai Camat menyatakan mengakui ada informasi bagi-bagi uang dan kemudian datang ke lapangan dan kata orang yang membaginya diberi oleh pasangan Nomor 4 untuk 20 orang dan dibagi, sedangkan 3 orang mengembalikannya. Saksi menyatakan menerima daftar 60 orang yang menerima uang, ada NIK dan DPT. Daftar nama kemudian diminta Panwas yang datang untuk diinvestigasi. “Pada pertemuan jam 22, saya menghimbau kepada Suryani dan Panwas tidak ada pertumpahan darah,” tegasnya. Kelanjutan investigasi saksi hanya mengetahui sampai pembuatan berita acara karena saksi sebagai saksi kasus itu.
Saksi Bahrum Saragih dan Amri dalam persidangan mengemukakan mengenai adanya politik uang. “Ada enam orang datang kepada saya siap buat pernyataan untuk coblos Nomor 4,” kata Bahrum. Saksi mengakui menindaklanjuti dengan melapor kepada Panwascam yang akhirnya ditindaklanjuti Panwas Kabupaten. Menurut keterangan saksi juga merasa ada intimidasi dengan cara ditelepon dan telah meminta perlindungan kepada Tim Advokasinya dan perlindungan ke Polres Simalungun. Amri di persidangan MK mengemukakan pola politik uang.
Selanjutnya Sahala Sianturi dan saksi lainnya mengungkapkan mengenai kampanye mengenai kenaikan honor Pangulu dan beberapa saksi juga mengemukakan pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas negara. Dua saksi dari Lumbung Informasi Rakyar (Lira) yang hadir lebih menyoroti mengenai ijazah pasangan Nomor urut 5.
Dalam kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi oleh Para Pemohon maupun oleh KPU dan Pihak Terkait, pertanyaan kuasa T. Zulkarnain Damanik - Marsiaman Saragih lebih banyak memperjelas keterangan saksi dan agar bukti-bukti tertulis yang dibawa saksi diberikan kepadanya. Sedangkan kuasa KPU lebih banyak membantah keterangan saksi dan sempat sebelumnya anggota KPU yang hadir langsung menjawab secara langsung keterangan saksi terkait perubuhan dukungan calon perseorangan. Calon bupati terpilih yang hadir langsung di persidangan juga sempat mempertanyakan siapa yang membiayai saksi-saksi sehingga hadir di MK dan mengklafikasi langsung mengenai kampanye menaikkan gaji Pangulu.
Sebagaimana diketahui, tiga Pemohon terdiri atas perkara yang teregistrasi dengan No. 163/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon pasangan T. Zulkarnain Damanik - Marsiaman Saragih (calon nomor urut 5), perkara No.164/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Samsudin Siregar Kusdianto (pasangan calon nomor urut 1), dan perkara No. 165/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Kabel Saragih – Mulyono (pasangan calon nomor urut 2). Sidang ditunda hari Senin, (20/0) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (Miftakhul Huda)