PHPU Kota Tanjungbalai: Saksi Pemohon Ungkap Money Politics
Jumat, 17 September 2010
| 13:53 WIB
Kuasa Hukum Pemohon sedang mendengarkan dengan serius keterangan saksi pada sidang Perkara Sengketa Pemilukada Kota Tanjungbalai, Jumat (17/9) siang di ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Persoalan adanya politik uang terkait Arteri Centre menjadi fakta menonjol dalam sidang pemeriksaan Saksi Pemilukada Kota Tanjungbalai - Perkara No. 166/PHPU. D-VIII/2010 – pada Jumat (17/9) siang di ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian besar Saksi Pemohon, yang merupakan koordinator lapangan dari Arteri Centre mengaku melakukan tindakan politik uang untuk pengerahan massa memenangkan Pasangan Calon No. Urut 6.
Saksi Pemohon yang pertama memberikan keterangan adalah Tedi Erwin sebagai Ketua Arteri Centre, yang menuturkan latar belakang pembentukan Arteri Centre. Dijelaskan Tedi, Arteri Centre dibentuk tanpa surat keputusan (SK) resmi dan merupakan Tim bayangan yang dibuat Pasangan Calon No. Urut 6 Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag. untuk memenangkan Pemilukada Tanjungbalai.
“Tim resminya sebenarnya ada pada partai-partai politik yang mendukung Pasangan Calon No. Urut 6,” ujar Tedi.
Saksi Pemohon berikutnya adalah Surya Bakti, sebagai koordinator Kelurahan Pematang Pasir oleh Arteri Centre. Dalam upaya memenangkan Pasangan Calon No. Urut 6, ungkap Surya, yang terdaftar di KPU ada yang namanya Eka Centre yang merupakan gabungan partai politik pengusung. Namun, Calon No. Urut 6 (Eka Hadi Sucipto) merasa kurang puas dengan sistem kerja di Eka Centre, maka dibentuklah Arteri Centre.
Lebih lanjut Surya menjelaskan ia dipercaya untuk membawahi koordinator TPS. Setiap koordinator TPS mempersiapkan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang sebagai relawan. Tim relawan ini berfungsi untuk meraih massa agar memenangkan Pasangan Calon No. Urut 6. Cara yang dijalankan Surya adalah mendatangi lurah, meminta orang-orang kepercayaan lurah untuk membantu kerja Surya.
Surya menerangkan bahwa Pasangan Calon No. Urut 6 menjanjikan akan memberi ia dan timnya uang kalau berhasil memenangkan mereka. Dalam praktiknya, pasangan calon tersebut tidak langsung memenuhi janjinya untuk memberikan uang kepada ia dan timnya, setelah pasangan calon itu menang dalam Pemilukada Tanjungbalai. Akibatnya, Surya sempat diteror massa yang berhasil dikerahkannya sebanyak 150 orang (sebesar Rp 50.000 per orang), yang menagih uang karena memenangkan Pasangan Calon No. Urut 6.
“Situasi itu sempat membuat hidup saya jadi tidak tenang dan tidak tenteram, karena diteror massa,” demikian ungkap Surya secara blak-blakan.
Saksi Pemohon lainnya, Didi Sitorus sebagai koordinator yang membantu Arteri Centre, mengungkapkan cara kerja yang dilakukannya langsung ke masyarakat, tidak melalui perantara tim dari kelurahan. Seperti halnya Surya, Didi juga dijanjikan Pasangan Calon No. Urut 6 mendapat uang jasa pengerahan massa. Namun ia juga tidak menerima uang seperti dijanjikan. Selanjutnya ada Saksi Pemohon yakni Taufik, sebagai koordinator Kelurahan Pantai Burung, menuturkan pengalaman saat ia merekrut sekitar 30 orang untuk memilih Pasangan Calon No. 6. Tetapi dalam praktiknya, dari 30 orang itu yang dibayar hanya 15 orang. (Nano Tresna A./mh)