Jakarta, MK Online - Hasil Pemilukada Kab. Simalungun dipersoalkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Simalungun dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Simalungun di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (16/9) dalam Sidang Pleno di gedung MK. Pemeriksaan pertama ini disidangkan oleh Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota Panel.
Tiga Pemohon diatas terdiri atas perkara yang teregistrasi dengan No. 163/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon pasangan T. Zulkarnain Damanik - Marsiaman Saragih, calon nomor urut 5, dan kemudian perkara No.164/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Samsudin Siregar Kusdianto sebagai pasangan calon nomor urut 1, dan perkara No. 165/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Kabel Saragih - Mulyono sebagai pasangan calon nomor urut 2. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum ketiga Pemohon, KPU Kab. Simalungun dan kuasa hukum Pihak Terkait. Pihak terkait dalam perkara ini sebagai pemenang Pemilukada yang menghadiri persidangan.
Dalam kesempatan ini Pemohon mengajukan perbaikan permohonan. Kuasa hukum T. Zulkarnain Damanik dan Marsiaman Saragih, Fadillah Hutri Lubis dkk di persidangan menyampaikan perbaikan permohonan. “Perbaikan mengenai lokasi praktik politik uang di halaman 7” ujarnya saat Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakannya.
Tiga Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan terkait antara lain mengenai adanya cacat administrasi, pengubahan syarat dukungan calon perseorangan, intimadasi, intervensi, politik uang, mobilisasi kepala desa dan PNS, penggelembungan suara yang dilakukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kab. Simalungun dengan pasangan nomor urut 4 Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik.
Kuasa pasangan T. Zulkarnain Damanik dan Marsiaman Saragih pada saat membacakan pokok-pokok dalil permohonannya di persidangan MK mempersoalkan terjadinya pelanggaran yang yang terjadi bersifat terstuktur, sistematis dan massif pada Pemilukada Kab. Simalungun yang dilakukan KPU. Antara lain yang dikemukakan mengenai tidak memenuhi syarat calon perseorangan dan meminta mengubah dukungan untuk pasangan calon Nomor 3, Termohon tidak melakukan klarifikasi menganai pendidikan calon khususnya gelar S-2 dan S-3 Jopinus Ramli Saragih, melakukan intervensi, pasangan calon No.4 secara langsung atau tidak langsung melakukan money politic dengan cara membagi uang sebanyak sekitar 15-20 ribu, pembagian sembako, indikasi penggelembungan suara selainnya.
Oleh karenannya Pemohon meminta MK permohonannya dikabulkan, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dokumen KPU Kab. Simalungun terkait Pemilukada 2010 Kab. Simalungun. Selain itu, Pemohon perkara No. 163/PHPU.D-VIII/2010 ini juga meminta dilaksanakannya pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh calon kecuali pasangan No.4.
Sedangkan kuasa Pemohon perkara No.164/PHPU.D-VIII/2010 juga mengemukakan inti-inti permohonannya, yaitu terkait cacat administratif, politik uang, dan pelibatan kepala desa dan PNS. Kemudian untuk Pemohon perkara No. 165/PHPU.D-VIII/2010 juga mengemukakan pokok-pokok keberatannya terkait hasil Pemilukada Kab. Simalungun.
Saat KPU Kab. Simalungun diberikan kesempatan menjawab, perwakilan KPU menyampaikan bantahan menyangkut eksepsi, antara lain bahwa permohonan kabur dan tidak jelas yaitu tidak jelas kesalahan rekapitulasi dan yang benar menurut Pemohon berdasarkan Peraturan MK juga tidak dikemukakan dan materi yang diperselisihkan bukan kewenangan MK karena menyangkut soal administrasi.
Sedangkan menyangkut pokok permohonan, KPU Kab. Simalungun menyampaikan ketidajelasan kesalahan dimana, penyelenggara Pemilukada telah melakukan proses termasuk verifikasi, dan soal pelanggaran pidana pada Pemilukada Termohon tidak menerima laporan mengenai money politic.
Sedangkan Pihak Terkait dalam persidangan membantah semua dalil yang diajukan oleh para Pemohon, bahwa mengenai pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif meskipun dapat diperiksa oleh MK tidak terbukti. “Terkait ijazah yang dipersoalkan oleh Pemohon, didapatkan secara sah dan akan dibuktikan” ujar Refly Harun. Selain itu Pihak terkait juga membantah soal intimidasi, karena pemanggilan di Kodim itu terjadi sebelum penetapan calon, Pihak Terkait hanya mampir dan salah satu calon terdapat kunjungan.
Selanjutnya, sidang ditunda Majeli Hakim pada Jumat (17/9) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi ketiga Pemohon. Sedianya sesuai pernyataan ketiga kuasa Pemohon di persidangan, Pasangan T. Zulkarnain Damanik dan Marsiaman Saragih akan menghadirkan puluhan saksi, Pasangan Samsudin Siregar dan Kusdianto menghadirkan 6 orang saksi dan Pasangan calon Kabel Saragih dan Mulyono akan mengajukan 10 saksi di persidangan. (Miftakhul Huda)