Jakarta, MK Online - Dua kali Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan untuk hadir di persidangan. Namun keduanya mangkir di persidangan. Mahkamah menilai Pemohon tidak serius mengurus kepentingan hak-haknya hukumnya. Sehingga Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian sidang dengan agenda pengucapan putusan untuk perkara Nomor 153/PHPU.D-VIII/2010 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2010, Kamis (2/9/2010) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Dr. Ridwan Tohopi, M.Si dan Dr. Rusliy Mokodongan, M.M merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan dengan Nomor Urut 3. Keduanya mengajukan permohonan secara daring (online) bertanggal 12 Agustus 2010. Dalam permohonan, Pemohon menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan bertanggal 9 Agustus 2010.
Menanggapi permohonan, Mahkamah telah berupaya memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada Jumat, 27 Agustus 2010. Namun ternyata Pemohon tidak hadir di persidangan.
Di samping itu, kuasa yang ditunjuk oleh Pemohon tidak dapat mewakili Pemohon. Sebab Surat Kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke hadapan Majelis Hakim bukan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Pemohon di dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di MK. Surat Kuasa tersebut hanya menyatakan, “Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada... untuk menghadap Mahkamah Konstitusi atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus Pilkada (Pelanggaran Pilkada) oleh penyelenggara maupun oknum kandidat. Penerima kuasa juga diberikan kuasa untuk menghadap pejabat negara lainnya.”
Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk hadir dalam persidangan pada hari Senin, 30 Agustus 2010 sekaligus untuk menyerahkan perbaikan permohonannya. Namun, Pemohon atau Kuasanya yang sah juga tidak hadir walaupun persidangan telah ditunda selama kurang lebih 15 menit. Usai persidangan, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya kepada Kepaniteraan Mahkamah.
Sementara itu, Termohon dalam persidangan hari Senin, 30 Agustus 2010 menyatakan keberatannya atas dua kali ketidakhadiran Pemohon dan tidak dipenuhinya tenggang waktu perbaikan permohonan Pemohon. Termohon pun memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan permohonan Pemohon untuk tidak dilanjutkan.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius mengurus kepentingan dan hak-hak hukumnya. Oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi para pihak dan demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, serta biaya ringan, maka sesuai dengan proses acara yang berlaku, ketidakhadiran Pemohon di persidangan tidak ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka demi hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan gugur. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon gugur.” Tandas Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)