Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap perkara sengketa hasil pemilukada Kabupaten Merauke, Selasa (14/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon peserta pemilukada Kabupaten Merauke, yakni Frederikus Gebze dan Waryoto, Laurensius Gebze dan Acnan Rosyadi serta Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, Pemohon menghadirkan tujuh saksi tambahan. Salah satunya adalah Abu Bakar. Dalam kesaksiannya Abu Bakar yang merupakan mantan anggota tim sukses pasangan calon nomor urut 4, Romanus Mbaraka-Sunarjo, menjelaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Merauke Eligius Gebze dan anggota KPU Kabupaten Merauke hadir dalam pertemuan di kediaman Romanus Mbaraka. “Dalam rapat itu, Romanus meminta dukungan untuk pencalonannya sebagai Bupati Merauke. Ia pun meminta penggalangan dukungan ke desa-desa,” ujarnya.
Abu Bakar juga mengakui bahwa dirinya diperintahkan Romanus untuk memerintahkan seluruh Babinsa di Kabupaten Merauke agar mendukungnya. “Saya pun menyampaikan hal tersebut kepada ibu-ibu Kodim. Kemudian, Romanus juga mengadakan pertemuan di Rumah Makan Serumpun dengan mengundang Kodim, Korem dan Polres. Dalam pertemuan itu, Romanus meminta agar para undangan ikut serta dalam mengamankan pemilukada,” urainya.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnya, Paulus menuturkan tentang intimidasi yang dialaminya oleh tim sukses pasangan calon nomor 4. Menurut Paulus, ia mendapatkan intimidasi ketika berusaha mengingatkan tim sukses pasangan nomor urut 4 agar tidak memasang baliho sebelum waktu kampanye. “Saya dipukul parang oleh salah satu anggota tim sukses pasangan nomor urut 4. Lalu, kejadian itu saya laporkan ke polres, tapi saya diingatkan bahwa daerah itu memang basis massa pasangan calon nomor urut 4,” jelasnya.
Anggota DPRD Merauke Hendrikus menerangkan mengenai ketidakmauan KPU Kabupaten Merauke untuk mempertanggungjawabkan anggaran APBD. Hendrikus menjelaskan dana anggaran untuk pemilukada Kabupaten Merauke sebesar Rp 13,5 miliar. “Pada 12 Februari 2010, realisasi dana anggaran baru mencapai Rp 5 miliar. Kemudian, KPU Kabupaten Merauke kembali mengajukan proposal sebesar Rp 8,5 miliar. Akan tetapi, karena adanya polemik antara Ketua KPU dengan Pemda Kabupaten Merauke, KPU Kabupaten Merauke menolak memberikan pertanggungjawaban terhadap anggaran tersebut,” paparnya.
Pernyataan ini dibantah oleh saksi Termohon Romanus Sujatmiko yang menyatakan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Merauke akan dilakukan tiga bulan setelah Pemilukada. “Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Romanus juga membantah dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Merauke menggunakan dana anggaran pemilukada untuk pengadaan mobil dinas baru bagi KPU Kabupaten Merauke. “Mobil dinas yang ada merupakan bantuan dari KPU Pusat,” katanya.
Dalam permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Iskandar Sonhadji mendalilkan sdanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon secara sistematis, terstruktur, massif yang mengakibatkan banyak Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan. Kemudian adanya pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh Termohon beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada semuanya adalah untuk menguntungkan salah satu calon yaitu calon nomor 4 serta adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor 4 dan adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 4. (Lulu Anjarsari)