Jakarta, MK Online - Vincentius Gidu selaku saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Merauke menyatakan bahwa para saksi di Distrik Kimaan tidak menerima hasil rekapitulasi di 11 TPS pada saat hari pencoblosan.
“Di 11 TPS. Para Saksi kami yang kami utus ke setiap TPS mereka tidak membawa pulang hasil rekapitulasi dari TPS tersebut. Dari ketiga kandidat tidak ada yang membawanya. jadi, formulir C-1 nya tidak ada,” katanya dalam ruang sidang, Kamis (02/09).
Proses penghitungan, imbuh Vincentius, tidak dilakukan dengan transparan karena diisi sendiri oleh Ketua PPD bersama ketua-ketua KPPS. Mereka tidak mengundang saksi ketiga calon untuk mengisi semua berita acara di dalam hasil rekapitulasi Pemilu. “Mereka mengerjakan sendiri, hanya kami dipanggil untuk menandatangani berita acara Pemilu,” ujarnya.
Sedangkan saksi lainnya, Petrus Machika memberikan kesaksian bahwa surat undangan tidak diberikan kepada pemilih.
“Saya lihat dalam TPS kecurangan. Yang pertama kartu undangan tidak dibagi kepada pemilih. Kemudian saya lihat lagi anggota KPPS semua di dalam ruangan coblos. Mereka memaksa anggota pemilih bahwa harus coblos nomor 4,” terangnya.
Permohonan PHPU Kabupatena Merauke ini dimohonkan oleh Frederikus Gebze-Waryoto dan Laurensius Gebze-Achnan Rosyadi. (RN Bayu Aji)