Jakarta, MK Online - Tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Itulah dua frasa ampuh yang menegaskan putusan MK untuk menolak permohonan PHPU Kab. Bangka Tengah, Prov. Babel yang dibacakan Selasa (31/8).
Perkara No. 133/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan Abu Hanifah-Didit Srigusjaya sebagai pasangan cabup-cawabup. Pasangan nomor urut 2 ini mendalilkan adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilukada Bangka Tengah.
Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah menjadi 119.866 yang berbeda dengan DPT Pilpres 2009 yang hanya 102.307. Untuk menguatkan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-10, Bukti P-26, dan Bukti P-27, serta enam orang saksi, yaitu Rofai, Syahril Jamaludin, Usman Sani, Savawi, Zailani, dan Mat Rozik, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat perbedaan daftar pemilih antara DP4 dengan DPT.
Terhadap dalil tersebut, Termohon membantahnya yang pada pokoknya menyatakan DP4 tersebut adalah sesuai dengan data agregat DP4 yang diberikan oleh Bupati Bangka Tengah (Pemohon) pada 30 Januari 2010 kepada Termohon. Selain itu, berdasarkan nota kesepakatan bersama tertanggal 03 Mei 2010 yang ditandatangani oleh KPU Bangka Tengah dan Tim Kampanye yang menyepakati DPT yang digunakan dalam Pemilukada Bangka Tengah 2010 adalah sebanyak 107.095 pemilih.
Untuk mendukung bantahannya Termohon mengajukan Bukti T-14 sampai dengan Bukti T-17, Bukti T-25 sampai dengan Bukti T-41 dan seorang saksi yaitu Susanti. Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata DP4 yang dipermasalahkan oleh Pemohon, telah melalui verifikasi dan pengecekan sebanyak dua kali, dan hal tersebut juga diketahui oleh Bupati Bangka Tenga yang saat itu dijabat oleh Pemohon.
MK sendiri melihat masalah di atas tidak tepat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seluruh warga masyarakat in casu warga masyarakat Bangka Tengah telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam jangka waktu 21 hari, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon. “Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” urai Majelis Hakim.
Dalil-dalil lain, seperti tidak mendapat undangan mencoblos, adanya selebaran gelap, hingga panwaslukada tidak netral, oleh MK dipandang tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. (Yazid/mh)