Jakarta, MK Online - Iskandar A. Nasir-Supratman Andi Agtas, cabup-cawabup Kab. Tolitoli, Sulteng, harus menerima kenyataan permohonan perselisihan hasil Pemilukada yang diajukannya ditolak MK. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (31/8/2010), dinyatakan bahwa pokok permohonan pasangan ini tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Perkara No.134 /PHPU.D-VIII/2010 ini awalnya mendalilkan tiga hal utama dalam permohonannya. Pertama, pasangan calon wakil bupati terpilih yaitu Amran H. Yahya tidak memenuhi syarat karena pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan selesai menjalani pidana kurang dari lima tahun. Kedua, pasangan calon bupati terpilih yaitu HM. Saleh Bantilan pernah tertangkap tangan melakukan judi. Ketiga, Termohon tidak mengesahkan coblos tembus yang tidak mengenai kolom pasangan calon lain di beberapa TPS.
Untuk dalil pertama, Termohon membantahnya. Termohon juga melihat tidak ada keberatan masyarakat maupun lembaga terkait yang menyoal apa yang didalilkan Pemohon. Di samping itu, mekanisme penetapan cabup-cawabup juga dianggap telah sesuai prosedur.
MK sendiri berpendapat tindak pidana yang dilakukan oleh Amran H. Yahya adalah tindak pidana yang mengandung unsur kealpaan (culpa) yang tidak terkandung unsur niat jahat. “Menurut Mahkamah walaupun terbukti bahwa Amran H. Yahya pernah dijatuhi pidana dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tetapi karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana yang mengandung unsur kealpaan, maka tidak dapat memenuhi unsur Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sehingga tindakan Termohon yang mengesahkannya menjadi Pasangan cawabup Kab. Tolitoli 2010 dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Majelis Hakim.
Pada dalil kedua, terkait judi, MK melihat perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana hanya dapat dijadikan bukti kalau ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, dalil ketiga tentang coblos tembus, menurut Mahkamah meskipun dalil Pemohon tersebut didukung oleh bukti dan keterangan saksi, namun setelah Mahkamah mencermati bukti tertulis berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara pemilukada di TPS (Model C-KWK) pada 74 TPS dan bukti tertulis berita acara rekap hasil penghitungan suara pemilukada di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (Model DA-KWK) pada 10 kecamatan, yaitu Kec. Lampasio, Kec. Basidondo, Kec. Dampal Utara, Kec. Ogodeide, Kec. Baolan, Kec. Galang, Kec. Dakopemean, Kec. Tolitoli Utara, Kec. Dampal Selatan dan Kec. Dondo, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa para saksi Pemohon menandatangani berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara pemilukada di TPS (Model C-KWK) pada 74 TPS dan juga menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada di tingkat kecamatan oleh PPK (Model DA-KWK) pada 10 kecamatan seperti yang didalilkan Termohon.
“Konklusi, Mahkamah berkesimpulan, pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud MD di akhir pembacaan putusan. (Yazid/mh)