Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Pemohon tidak mampu memberikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Demikian sidang dengan agenda pengucapan putusan yang dilakukan secara berturut-turut untuk perkara Nomor 146/PHPU.D-VIII/2010, 148/PHPU.D-VIII/2010, dan 149/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010, Kamis (2/9/2010) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Sidang sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Utara untuk perkara Nomor 146/PHPU.D-VIII/2010 diajukan Stefanus Vreeke Runtu-Hj. Marlina Moha Siahaan, pasangan calon no.urut 4. Kemudian perkara Nomor 148/PHPU.D-VIII/2010 diajukan Dr. Elly Engelbert Lasut, M.E.-Hendriata Magdashelly Wullur, S.H., M.H., pasangan calon no. urut 3. Terakhir, perkara Nomor 149/PHPU.D-VIII/2010 diajukan Drs. Ramoy Markus Luntungan-Hamdi Paputungan, S.H., M.H., pasangan calon no. urut 1.
Pemohon mendalilkan perubahan jadwal Pemilukada dan menanyakan keabsahannya. Pelaksanaan Pemilukada seharusnya dilaksanakan pada Bulan September 2010. Dalam bantahannya Termohon menyatakan, perubahan jadwal didasarkan Pasal 86 ayat (1) UU 32/2004, “Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir” dan Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 yang berbunyi, “Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.”
Akhir masa jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara sebagai berikut: masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara berakhir tanggal 13 Agustus 2010. Walikota/Wakil Walikota Manado tanggal 23 Agustus 2010. Walikota/Wakil Walikota Tomohon tanggal 4 Agustus 2010. Bupati/Wakil Bupati Minahasa Utara tanggal 15 Agustus 2010. Bupati/Wakil Bupati Minahasa Selatan tanggal 15 Agustus 2010. Plt. Bupati Bolaang Mongondow Timur tanggal 15 September 2010. Plt. Terakhir, masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow Selatan berakhir tanggal 15 September 2010.
Termohon dalam persidangan menjelaskan bahwa penentuan pelaksanaan Pemilukada pada tanggal 3 Agustus 2010 juga didasarkan pada persetujuan prinsip KPU melalui Surat KPU Nomor 167/KPU/III/2010 bertanggal 22 Maret 2010. Mahkamah menilai, tindakan Termohon dengan melaksanakan Pemilukada tanggal 3 Agustus 2010 dapat dibenarkan karena telah mendapat persetujuan prinsip KPU secara institusi. Dengan demikian, dalil pemohon harus ditolak.
Pemohon juga mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran seperti mobilisasi PNS, penetapan DPT dan distribusi logistik. Berdasarkan bantahan Termohon dan keterangan Panwaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam persidangan, Mahkamah menilai, Pemohon tidak mampu memberikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Mengenai dalil Pemohon atas tindakan Termohon yang mengambil alih KPU Kota Manado, dalam bantahannya Termohon menyatakan, pengambilalihan dan pemberhentian 5 (lima) personil KPU Kota Manado telah sesuai Pasal 9 ayat (3) huruf p dan Pasal 122 ayat (3) UU 22/2007 dan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme Dewan Kehormatan (DK) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 31/2008 serta Peraturan KPU Nomor 38/2008 atas Rekomendasi Panwaslukada Kota Manado dan Panwaslukada Provinsi Sulawesi Utara.
Alhasil, dalam amar putusan untuk perkara Nomor 146/PHPU.D-VIII/2010, 148/PHPU.D-VIII/2010, dan 149/PHPU.D-VIII/2010, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana/mh)